Pemkab Tapsel Bersama Bawaslu lakukan Penertiban APK.

/ Minggu, 11 Februari 2024 / 20.11.00 WIB

Ket Poto: Nampak Petugas Satpol PP dan Dishub Tapsel didampingi Jajaran Bawaslu Tapsel sedang melakukan Penertiban APK di Kecamatan Angkola Timur, Tapsel.

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Setelah habisnya masa kampanye Pemilu tahun 2024, Pemerintah kabupaten Tapsel melalui Satpol PP Tapsel dan Dinas Perhubungan Tapsel lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai tempat di wilayah kabupaten Tapsel. 


Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel, Taufik Hidayat Penertiban ini sesuai dengan amanah UU Pemilu dan hasil rapat Koordinasi Bawaslu dengan  Fokompimda Tapsel pada Jum'at 9 Februari lalu.



"Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang dan waktu kampanye sudah habis. Berdasarkan Peraturan perundangan undangan APK tidak boleh lagi berdiri, dari itu kita sudah mengadakan koordinasi dengan Fokompimda untuk menurunkan ataupun menertibkan APK yang masih terpasang", ujar Taufik.

"Selain APK akun Medsos peserta kampanye yang terdaftar di KPU juga harus dinonaktifkan", tambahnya.

Pantauan wartawan, Satpol PP, Dinas Perhubungan didampingi Jajaran Bawaslu Tapsel seperti Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa secara serentak melakukan Patroli dan Penertiban APK di wilayayah Tapsel, pada hari ini  Minggu 11 Februari 2024.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: