Bupati Samosir Dilaporkan Ke Polres Samosir, Bayar Ganti Rugi Lahan Masih Berperkara

/ Selasa, 19 Maret 2024 / 15.42.00 WIB
Martua Henry Siallagan dan Masdi Simbolon
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Tim Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir dilaporkan ke Polres Samosir terkait dugaan mall administrasi, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Front City Pangururan. 

"Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Bupati Samosir dan Tim Panitia itu juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia," sebut Martua Henry Siallagan, sebagai kuasa hukum Masdi Simbolon yang lahannya bermasalah dalam proses ganti rugi, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) di Pangururan. 

Dijelaskannya, laporan tertuang dalam surat Nomor 01/MHS/II/2024, tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi pada Pengadaan Tanah, pembangunan Water Front City Pangururan. 

"Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022," ujar Martua. 

Martua Henry dari Advocates & Legal Colsuntans Kantor Hukum Martua Henry Siallagan, SH & Rekan, menambahkan Masdi Simbolon (54) warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai kliennya, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.

"Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan, maka klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum," bebernya lagi.

Menurut dia proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraruran perundang-undangan.

Terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, kata Martua,  tertuang dalam UU  No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya  "Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B berbunyi "Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikanya".

Regulasi itu, ditambahkannya, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipakan di pengadilan. Jelas Martua

Masdi Simbolon sebagai kliennya Martua mengungkapkan kekecewaan atas kejadian yang dialaminya. "Saya kecewa dengan adanya pembayaran ganti rugi dari tanah yang masih bersengketa, kita berharap permasalahan ini secepatnya dituntaskan," kata Masdi. 

Dijelaskan Masdi, dirinya sudah mendatangi instansi terkait di Pemkab Samosir, meminta penjelasan ganti rugi  tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.

Yang paling aneh menurutnya, ia belum mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT nomor persil 4 (Surat Keterangan Tanah) hingga hari ini. "Masih dalam perkara dibayarkan, yang tidak bermasalah tidak dibayarkan, ada apa ini," ujarnya sedih. 

Dijelaskannya, Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil. "Sementara lawan saya berperkara, karena mantan pejabat, diutamakan Pemkab Samosir," bebernya. 

Masdi Simbolon memohon kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku. 

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan tersebut, sampai berita ini dirilis, belum memberikan jawaban. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: