POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-
Mediasi permasalahan penutupan akses jalan yang di lakukan oleh masyarakat, yang terletak di Desa Siguci dusun 2 Beranti yang dilakukan di Polresta Deli Serdang, Selasa (5/3/2024) belum menemukan titik terang.
Sebelumnya mediasi juga telah dilakukan di tingkat Desa dan Kecamatan.
Mediasi yang dilaksanakan di aula Reskrim Polresta Deli Serdang ini diikuti sebanyak 9 orang perwakilan masyarakat dusun 2 beranti yang di ketuai oleh Sopan Ginting, di dampingi oleh kepala desa Siguci ,Rahman ,beserta kepala dusun 2 ,Daniel Sinulingga.
Turut hadir ,kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang , Babin kamtibmas desa Siguci ,Dedy Fahrizal ,Rangkuti .
Dan KasiPem Kecamatan STM Hilir, Neken Tarigan , di dampingi ,Josep anggota trantip kec ,STM hilir.
Adapun materi yang di bawa ke meja mediasi ,terkait penutupan akses jalan yang di lakukan oleh masyarakat dsn 2 beranti ,pada selasa 23 januwari 2024 yang lalu, dikarenakan ,akses jalan mereka menuju sungai belumai ,di tutup oleh oknum pengusaha durian musangking inisial HT.
Merasa kesal dengan ,penutupan jalan yang di lakukan oleh pengusaha durian tersebut, masyarakat, beramai ramai menutup ,akses jalan masuk menuju perkebunan durian tersebut.
Permasalahan ini sudah berlangsung dari tahun 2022 yang lalu, ujar kepala desa Siguci, Rahman ,dalam menyampaikan agenda mediasi.di aula reskrim polresta DS.
Sudah di bahas beberapa kali dengan melibat kan tokoh masyarakat ,Muspika kec STM Hilir , sampai tingkat polsek ,namun belum juga menemukan titik terang", ujar Rahman .
Namun pada hari ini saya berharap ,bisa mendapatkan hasil mediasi yang baik dan titik terang, imbuhnya.
Guna mendapatkan keterangan yang jelas ,terkait penutupan akses jalan oleh oknum pengusaha durian inisial HT, yang di klaim masyarakat sebagai jalan menuju sungai, turut juga hadir dan memberikan pernyataan dan alasan nya menutup akses jalan tersebut.
Dalam pernyataannya, HT, menjelaskan alasan dirinya menutup akses jalan yang selama ini di klaim masyarakat sebagai jalan umum menuju sungai.
"Saya melakukan pemagaran di area perkebunan dan tanah milik saya ,wajar kan ,karna saya menanam buah buahan untuk keamanan kebun saya .dan di surat yang saya pegang ,tidak ada mununjukkan bahwa itu ada jalan ,sehingga saya tutup" ujar HT di depan peserta mediasi.
Namun penuturan yang di sampaikan pengusaha kebun durian inisial HT tersebut,tidak serta merta di terima oleh warga , karna ,HT,hanya memberikan akses jalan melalui area tanah milik HT, yang bersifat pribadi. dengan sistem gerbang buka tutup.
Dengan demikian warga tetap merasa kecewa karna opsi yang mereka harapkan , bukan seperti yang di tawarkan HT.dalam hal ini ,masyarakat tetap ber pegang pada tuntutan awal ,ya itu membuka akses jalan menuju sungai, yang sempat di pagar oleh inisial HT.
Dari pihak polresta DS ,sebagai juru bicara mediator, yang mewakili kasat reskrim yang membidangi masalah tanah , Aiptu, L Matondang, terkesan mendukung saran penyelesaian dalam masalah ini seperti yang di ajukan oleh pihak pengusaha durian inisial HT.
Dalam pernyataan nya mengajak warga untuk memilih opsi yang di tawarkan oleh HT.
Namun pernyataan itu ,sempat di tolak oleh perwakilan dari tokoh pemuda dusun 2 beranti ,Irfan Pasaribu, karna ,tawaran untuk akses jalan menuju sungai , bukan dari jalan yang selama ini udah di gunakan warga sebelum adanya proses peralihan hak atas tanah kepada pihak pengusaha durian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kapolsek Talun Kenas ,AKP Jurnal Aritonang, memberikan arahan kepada kedua belah pihak ,dengan harapan permasalahan tersebut dapat selesai dengan mengedepankan hati nurani.
"Sebagai kapolsek, saya sudah lakukan upaya semaksimal mungkin ,sampai sampai ,saya belusukan ke lokasi untuk melihat secara langsung ,lokasi pemagaran itu. Dan melakukan mediasi dengan pihak muspika, agar permasalahan ini dapat selesai dengan baik. Harapan saya, masalah ini bisa tuntas dengan hati yang jernih dan kepala dingin, tanpa ada bentrok"ujar kapolsek Talun Kenas di depan masyarakat.(PS/P Limbong)