JPU Tanjung Balai Tuntut Mati Empat Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba

/ Jumat, 15 Maret 2024 / 08.15.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.45 WIB telah dilaksanakan Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai  dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas nama para terdakwa M. SAFII Alias ATIONG, HENDRY ISKANDAR Alias EEN, FAZARUDDIN MANGUNSONG Alias KOMPENG, ADLAN Alias ALAN. Para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai dengan hukuman mati.


Berikut  isi Surat Tuntutan sebagai berikut :
1) Menyatakan para terdakwa M. SAFII Alias ATIONG, FAZARUDDIN,MANGUNSONG Alias KOMPENG,ADLAN Alias ALAN, dan HENDRY ISKANDAR Alias EEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
2) Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati.
3) Menyatakan barang bukti :
1) 1 (satu) buah jerigen warna biru oleh Penyidik diberi kode “I”
2) 1 (satu) buah jerigen warna biru oleh Penyidik diberi kode “II”
3) 5 (lima) bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi narkotika jenis sabu jumlah total berat  5.202,23 (lima ribu dua ratus dua koma dua tiga) gram;
4) 10 (sepuluh) bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat  10.399,93 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga) gram; 
5) 1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik sedang berisi  Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat seluruhnya 2294,14 (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma satu empat) gram; 
6) 1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik sedang berisi  Narkotika jenis Pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat  seluruhnya 2255,80 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma delapan nol) gram 
7) 1 (satu) unit satelit merk Osca GPS Navigator
8) 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam, Nomor Sim Card 0812 6516 2659, IMEI : 356820250842557.
9) 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah Nomor sim Card 0813 6639 9726, IMEI 867308044845039.
10) 1 (satu) buah baju lengan panjang bergaris warna hitam putih
11) 1 (satu) buah baju sweeter / jaket warna hijau
12) 1 (satu) buah baju sweeter / jaket warna coklat tua
13) 1 (satu) buah baju sweeter / jaket warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
14) 1 (satu) unit Kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng
Dirampas untuk negara

Bahwa adapun kronologis perkara adalah; pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 wib dilakukan pengejaran oleh Petugas Kepolisian dan pada saat di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan berhasil menghentikan dan mengamankan kapal / boat yang diawaki oleh para terdakwa dan ditemukan  2 (dua) buah jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15602,16 (lima belas ribu enam ratus dua koma satu enam) gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4549,94 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan empat) gram.

Para terdakwa  sebelumnya didakwa dengan pasal sebagai berikut :
PRIMAIR    :Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR :Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengatakan,Bahwa tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada, diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika.

"alasan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah,Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia para Terdakwa malah terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.
 
Sedangkan terhadap Terdakwa M. SAFII Alias ATIONG,sebelumnya juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," ungkap Sahputra Sitepu,SH.

"Setelah ini,sidang akan kembali dilanjutkan pada hari  Kamis tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda pembelaan/pledoi dari para terdakwa atau penasehat hukum,"tutup Andi Sahputra Sitepu,SH(Kasintel). (PS/IWAN GINTING/ SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: