Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB. Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya mengamankan GG (43), warga Desa Sumber Mufakat Dusun IX ( Sembilan) Kecamatan Kabanjahe. GG diamankan dengan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket plastik bening masing masing beriskan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang disimpannya dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam miliknya.
"Jadi GG termasuk dalam informasi keresahahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di Desanya. Langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya kemarin, Selasa(19/03) di Desa Sumber Mufakat", Ujar Kasat Narkoba, Minggu(31/03/2024).
GG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat. ( PS/ BUDIMAN S)