POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Calon
Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Nomor Urut 2 dari Partai
Demokrat Drs H Muslim MSP diterpa isu politik uang (money politik).
Mantan
Kepala BKDSDM Pemko Medan ini dituding mantan Ketua DPAC Partai Demokrat Medan
Labuhan Juliah Harahap, menyalurkan sejumlah uang ke Tim Sukses nya guna
diberikan ke pemilih sebelum Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Juliah
Harahap yang juga kader Partai Demokrat ini kepada wartawan, Jumat (8/3/2024)
mengaku kecewa dengan ulah Drs H Muslim MSP yang dinilainya ingkar janji hingga
berdampak jelek atas nama baik nya di mata kerabat, tetangga dan temannya
karena sang Caleg tak merealiasasikan janjinya memberikan uang ke pemilih setelah
dicoblos dalam Pemilu 2024 lalu.
Wanita
yang aktif berorganisasi ini mengaku, mengumpulkan kader Partai Demokrat dan
kerabatnya diantaranya C dan adiknya berinisial H untuk melakukan sosialisasi dan mendata masyarakat untuk diarahkan memilih
Drs H Muslim MSP dalam pemilu 2024.
Namun
menjelang Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Juliah merasa diabaikan sedangkan, Tim
Sukses yang direkrut nya berinisial C dan inisial H diberikan uang oleh Caleg
itu untuk disalurkan ke pemilih dengan janji untuk satu pemilih Rp. 150.000,-,
namun akhirnya hanya diberikan Rp. 100.000,- per pemilih dengan dalih Caleg DPR
RI yang dirangkul nya tak jadi membantu. Sedangkan, data pemilih yang
disampaikan Juliah Harahap ditolak oleh Drs H Muslim MSP dengan alasan tak
membutuhkan tambahan suara lagi.
Dia
menceritakan, setelah banyak data pemilih terkumpul menjelang Pemilu 2024,
Juliah bertanya ke Drs H Muslim MSP yang dijawab kumpulkan saja. “Kan setelah
data banyak, Pak Muslim saya tanya. Dia jawab, kumpulkan aja. Itukan Muslim
nyuruh saya. Tapi saya digagalkan nya semua. Hanya dikirim nya Rp 2 juta untuk
uang capek saya. Bagaimana saya mulangkan data,” katanya.
Para tim sukses Drs H Muslim MSP berinisial C dan H, lanjut Juliah, 2 hari sebelum pemilu telah dikirim uang Rp 14 juta untuk diserahkan ke calon pemilih Caleg Partai Demokrat Dapil 2 Nomor urut 2 ini.
BANTAH POLITIK UANG
Isu
miring atas dirinya, kontan dibantah Drs H Muslim MSP. Dia mengaku tak pernah
menjanjikan pemberian uang atau memberikan uang ke pemilihnya dalam Pemilu
Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Mohon maaf add saya tidak pernah menjanjikan memberikan uang kepada pemilih karena itu bentuk many politik yg di larang UU, kalau ada yg orang yg mengaku memberikan uang kepada pemilih itu sudah melanggar UU tak mungkin saya ikuti, soal uang operasional kepada relawan sudah saya selesaikan,” jawab Drs H Muslim MSP dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/3/2024) via pesan Whats App nya.
Dikonfirmasi
via sambungan telpon nya, Muslim bahkan menuding dirinya akan diperas dengan
modus permintaan uang yang sudah dibayarkan ke pemilih agar memilih dirinya.
“Setiap
bulan dikirim operasional ke dia. Tapi dia mau pemerasan. Terakhir saya kirim Rp.
5,5 Juta untuk operasionalnya. Dituntutnya data yang diambilnya 1.000, mana
bisa dijamin masyarakat itu memilih saya. Mau adinda kalau begitu. Siapa yang
mau jamin itu,” jawab Muslim.
Mantan
pejabat Pemko Medan itu mengaku hanya memberikan operasional Tim Sukses nya. “Pastilah, pastilah ada relawan kita. Itu
namanya operasional mereka (relawan,red) ya kita kasi. Tak mungkin tak kita
kasi. Bang aku ada kesulitan, bayar ini, bayar itu, ya kita bayar lah,”
pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dan tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Nanda Ramli dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution. Konfirmasi yang disampaikan ke Whats App, Jumat (08/3/2024) tak dijawab meski terlihat centang dua.
STOP POLITIK UANG
Dalam
pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang
dibedakan menjadi empat kategori, (1) peristiwa politik uang berdasarkan waktu
kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara
berlangsung, (2) pada saat kampanye, (3) pada masa tenang, dan (4) pada hari
pemungutan suara. Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan
denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling
lama 4 tahun dan denda 48 juta.
Berikut
penjelasan sanksi politik uang dalam pemilu: Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak
36 juta.
Selanjutnya
dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan: "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau
tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). (PS/RED)