POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pembangunan proyek Underpass Jalan Gatot Subroto Medan
bernilai 217 Miliar berpotensi terhambat, pasalnya pelepasan lahan parkir
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan pemindahan pipa distribusi PAM
milik Perumda Tirtnadi Sumut tak kunjung terealisasi.
Pantauan wartawan, proyek besutan Kementrian PUPR melalui
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara sepanjang 750 Meter
bertujuan mengurai kemacaten dan mengikuti perkembangan wilayah Kota Medan ini diduga
malah terganjal oleh ulah pejabat negara dan perusahaan daerah di Sumut ini
juga.
Terlihat pekerjaan underpass dan drainase ratusan miliar
bersumber APBN ini terhenti persis disamping barat Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Medan. Belum terlihat pekerjaan berarti yang dilaksanakan di sisi
timur proyek itu. Selain itu, Pipa PAM yang berada di sepanjang proyek juga
belum dipindahkan.
Target penyelesaian pekerjaan mulia guna melancarkan
mobilitas masyarakat pengguna Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan yang
ditarget 26 September 2024 ini dikhawatirkan terhambat dan mangkrak.
Padahal, pada 31 Oktober 2023 lalu pembangunan Proyek
Underpass Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan ini telah dimulai dengan
Ground Breaking oleh Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian PUPR, Budi
Harimawan Semihardjo didampingi Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang
Keuangan, Pembangunan Aset SDA, Haryanto Butarbutar; Wakil Walikota Medan Aulia
Rachman, serta Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Muji Ediyanto;
Dandenmadam I/BB, Kolonel Inf. Denny Engel Ruping.
Proyek jalan nasional dengan tujuan peningkatan mobilitas
dan pertumbuhan wilayah pemukiman yang membutuhkan peningkatan prasarana
transportasi serta jaringan jalan yang efektif dan efisien terancam terhambat
jika tak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian atas penyedian lahan akibat
dugaan ego sektoral instansi pemerintah dan perusahaa daerah yang ada di Sumut.
“Dengan pembangunan underpass dan penambahan lajur jalan
dari semua dua lajur menjadi empat lajur, diharapkan dapat membantu mengurai
kepadatan lalu lintas di area tersebut,” kata Direktur Pembangunan Jembatan
Kementerian PUPR, Budi Harimawan Semihardjo saat melouching dimulai pekerjaan
jalan nasional itu.
MENKUMHAM DAN PJ GUBSU HARUS TINDAK
Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau
Pembangunan (LP3) Hafifuddin mendesak Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan
dan Dirut Perumda Tirtanadi mendukung pelaksanaan pembangunan Underpass Jalan
Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan ini dengan merealisasikan pelepasan lahan
parkir dan memindahkan pipa PAM di area itu.
“Seharusnya Kakanim Imigrasi Medan dan Dirut Perumda
Tirtanadi Sumut mendukung pembangunan yang telah disepakati. Lambannya
realisasi penggunaan lahan parkir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan
belum dipindahkannya pipa PAM hingga sekarang diduga sebagai bentuk menghambat
pembangunan Kota Medan dan Nasional. Menkum HAM RI dan Pj Gubsu harus turun
tangan atasi masalah itu,” tegas aktivis muda ini, Rabu (27/3/2024).
Ditegaskannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loaly harus
memeriksa penyebab belum direalisasikannya pelepasan lahan parkir Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Medan yang memiliki harga ganti rugi, hingga jika ditemukan
adanya kelalaian bawahan harus ditindak tegas.
Demikian juga dengan PJ Gubernur Sumut Hassanudin, lanjut
Hafifuddin. Dia meminta mantan Pangdam I BB ini tegas ke bawahannya jika
ditemukan dugaan mengulur waktu hingga terhambatnya pembangunan nasional di
Kota Medan.
“Kalau ditemukan dugaan perbuatan yang berdampak
terhambatnya pembangunan Underpass, Menkum HAM dan Pj Gubsu harus tindak
bawahannya serta segera merealisasikan dan mengatasi kendala pelaksanaan
pembangunan di Kota Medan ini,” pungkasnya.
URAIKAN KENDALA
Kendala penerimaan pelepasan lahan dari Kantor Imigrasi dan
belum dipindahkannya pipa PAM milik Perumda Tirtanadi dalam proyek Underpass
Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan dibenarkan pelaksana proyek.
Manajemen WIKA-ANDESMONT KSO proyek Underpass Gatsu-Binjai Medan melalui Deputy Project Manager (DPM) Adi Asmanto kepada wartawan, Senin (25/3/2024) mengakui mereka belum bisa maksimal melaksanakan pekerjaan di sisi timur proyek karena terhambat atas lahan Kantor Imigrasi Medan yang pelepasanya belum mereka terima.
“Kami masih menunggu dari Balai Besar Pelaksana Jalan
Nasional Sumut melalui PPK atas tindaklanjut penyelesaian kendala penyediaan
lahan dari Kantor Imigrasi Medan dan pemindahan pipa PAM. Kalau bicara potensi
terhambat, jelas akan terhambat. Kalau secara tekhnis, kami (WIKA-ANDESMONT
KSO) bisa menyelesaikan pekerjaan sebelum habis masa kontrak. Tapi hambatan
atas lahan dan belum dipindahkannya pipa PAM di area proyek bakal memperlambat
penyelesaian pekerjaan,” ujarnya didampingi beberapa orang pimpinan proyek di
ruang rapat WIKA-ANDESMONT KSO.
TUNTASKAN PENYEDIAAN LAHAN DAN PINDAH PIPA
Menanggapi wartawan, Senin (25/3/2023) Balai Besar Pelaksana
Jalan Nasional Sumut melalui Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Underpass Jalan
Gatsu-Jalan Binjai TM Nainggolan mengakui hambatan atas penyedian lahan dan
pemindahan pipa PAM dalam pekerjaan yang digawanginya itu.
Dia menerangkan, berupaya segera menyelesaikan kendala itu
dengan melakukan koordinasi lintas instansi dan perusahaan daerah dengan
melibatkan semua Pemprov Sumut dan Pemko Medan. “Dalam waktu dekat kami akan
menggelar rapat di Pemko Medan. Hasil baiknya amat kami butuhkan guna
terlaksananya dengan baiknya pekerjaan underpass ini,” terangnya.
Dijelaskanya TM Nainggolan, dari 44 persil pelepasan lahan,
hanya terkendala 4 persil saja yang keseluruhannya nilai ganti rugi ke 4 persil
itu telah di konsinyasi di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan perangkat atau
utilitas milik perusahaan BUMN berupa Kabel PT PLN dan Jaringan Telkom masih
dikerjakan pemindahannya.
Namun, lanjutnya, jaringan Pipa PAM milik Perumda Tirtanadi Sumut
hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut rencana pemindahannya hingga
diakuinya berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan ini.
URUSAN KEMENKUM HAM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan JF Satria
disambangi ke kantornya, Senin (25/3/2024) tak berada ditempat. Sementara
Bidang Komunikasi Torang Pardosi mengaku tak bisa memberikan komentar dan
mengarakan ke Kepala KTU Kanim Kelas I Khusus Medan Faiz Lubis. Sayangnya, Faiz
Lubis tak merespon konfirmasi wartawan dilayangkan, Senin (25/3/2024).
Sementara Kakanwil Kemenkum HAM melalui Kepala Divisi
Imigrasi Yan Wely Wiguna tak menampik belum direalisasikannya penyerahan lahan
parkir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Namun dia berdalih, hal itu
bukan kewenangan mereka karena menjadi kewenangan Kemenkum HAM RI.
“Betul om dan bkn ijin dari imigrasi tp dari sekjend
kemenkumham sebagai kuasa pengguna barang pusat kami,” katanya menanggapi
wartawan, Senin (25/3/2024) via massage Whats App nya.
Ditanya, progres atas ajuan dari Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Yan Wely Wiguna mengaku menunggu aset pengganti dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara. “Kami masih menunggu aset pengganti om dan itu yg sampai sekarang kami blm dptkan,” jawabnya.
Atas pembayaran ganti rugi dari negara yang telah di
konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Medan, dia berdalih Kemenkum HAM tak bisa
menerima pembayaran Barang Milik Negara (BMN) aset mereka dan hanya bisa
dilakukan dengan tukar guling atau kompensasi aset.
“Kami tdk bisa terima pembayaran utk BMN kami. Kami hanya
bisa melakukan tukar guling atau kompensasi dgn aset yg setara,” pungkasnya.
BUNGKAM
Sementara, Direktur Utama Perumda Tirtanadi Sumut Kabir Bedi
dihubungi wartawan via pesan Whats App nya, Senin (25/3/2024) bungkam. Pejabat
perusahaan daerah ini tak membalas konfirmasi wartawan meski di laman WA nya terlihat centang dua.
Sementara petingga Perumda Tirtanadi Sumut Bebby menyarankan
wartawan menghubungi Bagian Publikasi dan Komunikasi perusahaan itu. “Ke pak
robby ya pak. Beliau di bidang publikasi & komunikasi pak,” balas Bebby di
laman WA, Senin (25/3/2024).
Namun pejabat Publikasi dan Pemberitaan Perumda Tirtanadi Robby tak kunjung menanggapi konfirmasi wartawan yang disampaikan, Senin (25/3/2024). (PS/RED)