POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Seorang pemuda, US (19) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai dilaporkan kasus persetubuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat
Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan,kejadian tersebut dilaporkan
oleh keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh
tersangka.
"Ya
kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan, " ujar Kasat
Reskrim.
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei, dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah yang berada di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban. Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Handphone nya ditelfon pun sudah tidak aktif.
Keesokan
harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mendapat laporan dari masyarakat
sekitar bahwa sang anak sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda
motor.
Atas
dasar itu, ibu korban kemudian pergi kerumah US, namun keberadaan anak dan
tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Tak
lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat
anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi ,
ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban,
" ungkapnya.
Saat
berada di dalam rumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat
persetubuhan badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Pengakuannya
sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua
aksinya dilakukan di kamar kos - kosan milik teman tersangka, " jelasnya.
Tak
terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke
Polres Dairi.
Melalui
hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil
visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan. US pun kemudian merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya. "Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka, " tegasnya.
Akan
tetapi, dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka.
Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka, dan
akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D
undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E
dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun
penjara. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).