POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Tersangka penghina Suku Pakpak inisial BSN yang beredar di media sosial baru-baru ini,berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Kapolres
Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat
berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten
Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
"Hari
ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku
Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten
Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial," ujar
Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok
Daulat dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu. Di Ruang Press Release Sat
Reskrim Polres Dairi, Sabtu (11/05/2024)
Dikatakannya,
laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari
tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka
yang menyebut 'Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak
Bharat hutan perbeguan'.
"Ahli
bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga
berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi
penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya
dilakukan penangkapan, " tegasnya.
Menurut
keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai
mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.
"Jadi
dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar, "
sebutnya.
Atas
perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun
2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6
tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.
Agus Bahari
pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial
media.
"Bukan
hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang - Undang ITE,
jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati - hati lah dalam bermedia
sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak
mendatangkan masalah, " sebutnya.
Sementara
itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus
tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).