Bekerjama Dengan Pemkab Samosir, Pemprovsu Gelar Penyuluhan Hukum

/ Jumat, 14 Juni 2024 / 16.18.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Bagian Hukum Setdakab Samosir menggelar Penyuluhan Hukum terkait Perda Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten sekawasan Danau Toba, Jumat (14/06) bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir. 

Kegiatan itu dibuka oleh Pj. Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH, dan sebagai narasumber yakni Bupati Samosir, Anggota DPRD Sumut, Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu Fredy, SH, M.Hum.


Mewakili Bupati Samosir, Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kabupaten Samosir, Titik Awal Peradaban Batak, kepada panitia dari Provinsi Sumatera Utara dan seluruh peserta dari Kabupaten Se-Kawasan Danau Toba.

Dikatakan, bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan sebuah momentum penting untuk menelaah Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

"Bagaimana kita Pemerintah Daerah merespon investor utuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung
pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan 
sektor swasta dalam pembangunan Daerah", kata Tunggul.

Pj. Gubsu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabiro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH menyampaikan, investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Pada Tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah, dimana tiap daerah diamanatkan untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha,  sehingga para investor mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modalnya.

"Salah satu yang menjadi beban bagi para investor selama ini dalam menanamkan modalnya di daerah adalah terbentur dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya. Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi mengurangi bahkan menghapuskan beban tersebut sehingga diharapkan para investor menjadi tertarik untuk menanamkan modalnya di Sumatera Utara", terang Pj. Gubsu.

Pj. Gubsu meminta agar peserta mengikuti kegiatan itu dengan baik, dengan demikian bekal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama pelaksanaan acara ini dapat diimplementasikan di instansi dan tempat kerja masing-masing.

Adapun tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah; meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah, menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Peserta pada acara itu adalah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Kabupaten Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo dan Humbang Hasundutan. (PS/PL)

Komentar Anda

Terkini: