Kejari Tanjungbalai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

/ Jumat, 28 Juni 2024 / 09.43.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di depan gudang barang bukti kantor Kejari Tanjungbalai Kamis (27-6-2024) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH,MH.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki putusan tetap dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRIN-822/L.2.17/Kpa.5/06/2024 tentang pemusnahan barang bukti tanggal 26 Juni 2024 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara atas nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 70.289 gram, ganja 27,37 gram, rokok merk Lufman 22 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang jumlah 220.000 batang, timbangan 4 unit, handphone berbagai merek sebanyak 15 unit, obeng/linggis 2 buah, tas/dompet 1 buah, baju/ celana/pakaian topi/sejenis kain sebanyak 7 potong, kotak-kotak rokok 8 buah, pipet plastik/kaca 10 buah, kertas/tissue 6 lembar, senjata tajam 1 buah, botol plastik 1 buah, mini printer 2 unit, sendal 1 buah, sejumlah plastik dengan berbagai ukuran dan mangkok 1 buah.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta para Jaksa Penuntut Umum serta pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: