POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dalam waktu dekat ini Ditreskrimsus Polda Sumut akan melimpahkan 2 tersangka perambahan hutan Mangrove di Kabupaten Langkat.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (5/6/2024) Penyidik Subdit Tipiter akan melimpahkan berkas 2 tersangka pemilik lahan di atas hutan mangrove Suparman dan Bahrum ke Jaksa karena telah melengkapi penyidikan.
“Siap bg an. Suparman dan Bahrum. Pemilik lahan bg,” kata salah satu Perwira Polisi Penyidik di Subdit Tipiter Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).
Belum diketahui kapan pelimpahan 2 tersangka kasus perambahan hutan Mangrove ini. Wartawan pun tak mendapat informasi ditahan atau tidaknya Suparman dan Bahrum ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut
telah turun ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut
serta telah menyita 1 unit ekskavator yang digunakan pelaku penebangan ilegal
lahan Mangrove di wilayah larangan itu.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan, Senin (12/2/2024)
membenarkan proses hukum atas dugaan perambahan Mangrove di Kwala Gebang
tersebut. Dia mengatakan, proses hukum dilakukan Subdit Tipiter.
“Yang di Kwala Gebang kan, benar prosesnya sidik. Kami sita
ekskavator. Telah diperiksa saksi-saksi. Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Sumut telah melakukan cek koordinat dan diketahui yang dirambah
wilayah hutan mangrove,” jelas mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK) Sumut Yuliani Siregar. Didampingi Kabid Perlindungan dan Penegakan
Hukumnya Zainuddin, Yuliani membenarkan, dugaan perambahan hutan mangrove di
Kwala Gebang diproses di Polda Sumut. “Benar diproses di Polda Sumut. Kami
mendukung langkah hukum itu,” ujarnya.
Sebagaimana ditayangkan dalam beberapa jejaring media sosial,
terlihat perambahan lahan Mangrove terjadi dengan menggunakan alat berat jenis
ekskavator yang menumbangkan pohon pelindung dan tempat pembiakan ikan dan
kepiting di pesisir Selat Malaka itu.
Perambahan hutan Mangrove di Langkat ini bukan kali pertama saja.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Juli 2023 lalu bahkan sempat
turun langsung melakukan penindakan perambahan liar pohon Mangrove di Lubuk
Kertang Kabupaten Langkat.
Komitmen polisi dan DLHK Sumut dalam menjaga Mangrove ini
sebaiknya juga diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam turut menjaga pohon
pelindung di pesisir demi keberlangsungan kelestarian alam dan habibat alami di
daerah itu. (PS/RED)