POSKOTASUMATERA.COM- BENGKALIS- Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Adanya UU RI tersebut tampaknya tidak membuat takut bahkan berhenti para pelaku pengedar atau penjual rokok non cukai untuk tidak mengedarkan atau menjualnya lagi.
Hal ini terbukti masih maraknya aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di pasar Sidomulyo desa sebangar kecamatan bathin solapan.
Tanpa ragu bahkan tidak ada rasa takut seakan akan bebas tanpa ada hambatan dari pihak yang berwenang atau apakah memang pihak yang berwenang tidak mengetahui kegiatan jual beli rokok tanpa cukai tersebut.
Hasil penelusuran awak media online poskotasumatera.com kabupaten Bengkalis yang menemukan adanya toko atau grosir besar yang menjualnya.
Ketika awak media mencoba membeli rokok satu slop merk luffman dengan harga Rp 70.000 dan mempertanyakan asal usul rokok tersebut kepada kasir, dengan arogannya kasir yang di duga pemilik grosir SAROHA dan dengan lantangnya berkata menantang awak media. ,”Kenapa rupanya ?, Aku hanya jual 1 atau 2 dus saja nya. Saya pun beli dari Sirait yang berada di jalan lintas duri Dumai kilometer 10," katanya dengan nada tinggi.
Sangat mengherankan dengan jawaban dari pemilik grosir SAROHA yang juga membuka pangkalan elpiji 3 kg. Apakah mungkin pemilik grosir SAROHA memang memiliki izin untuk menjual rokok tanpa cukai di pasar Sidomulyo sebangar kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis. Atau mungkin juga dia punya deking atau pun saudara setingkat kapolri ujar masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya ketika awak media melakukan konfirmasi, Rabu 05/06 sekitar pukul 14.30 wib.
Terkait hal ini awak media akan mencoba berkordinasi dengan pihak kepolisian dan
bea cukai kabupaten Bengkalis.apa memang ada izinnya toko grosir SAROHA menjual belikan rokok tanpa cukai. (PS/ TIM)