Akibat Mencuri Kereta Di Humbahas, Dua Warga Balige Berhasil Diciduk Polisi

/ Sabtu, 06 Juli 2024 / 10.52.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor (lazim disebut 'kreta' di Pulau Sumatera) ditangkap Satreskrim Polres Humbahas, Jumat (5/7/2024).

Kedua tersangka yakni KN (16), warga Desa Soposurung dan YT (14), warga Desa Silalahi. Selain berasal dari 1 Kecamatan yakni Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, kedua tersangka juga masih sama-sama berstatus pelajar.

Keterangan dihimpun dari Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas Ipda DHP Sitompul membeberkan, KAN dan YT diamankan karena ketahuan mencuri sepeda motor di Desa Sigumpar, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas. Sepeda motor tersebut adalah jenis Supra X nopol BK 4266 XBA, milik SM (53), warga Desa Lobu Tolong, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Diuraikan Ipda DHP Sitompul, pada hari Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Astrea Grand, Nomor Polisi BB 3540 EC, berangkat dari Balige menuju Humbahas. Setelah berada di Desa Sigumpar, keduanya melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dengan posisi kunci tergantung.

Melihat ada kesempatan, KN turun dari sepeda motor yang dikendarai YT, dan langsung melarikan sepeda motor korbannya ke arah Objek Wisata Sipinsur.

SM yang tiba-tiba menyadari sepeda motornya dilarikan langsung berteriak maling. Selepas itu ia kemudian menghubungi petugas SPKT Polres Humbahas.

Polres Humbahas yang mendapat pengaduan dari korban langsung dipindahkan. Tak berselang lama, Tim Opnal Polres Humbahas yang dipimpin Kasatreskrim AKP Bram Candra langsung berhasil mengamankan tersangka.

“Pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB 2 pelaku ditangkap di Desa Pearung. Keduanya kita bawa ke Mapolres,” ujar Ipda DHP Sitompul, Sabtu (6/7/2024).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui tindakan pencurian tersebut. “Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutupnya (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: