POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Pengeluaran SIPUHH Online atas nama HAT Milala yang berada di areal aset Pemkab Karo untuk lahan Agropolitan, yang di keluarkan oleh BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) II Sumut di bawah Kementerian Lingkungan Hidup diduga tidak berdasar dan sepihak.
Perlu diketahui, sebelumnya Kalak BPBD Kabuparen Karo Juspri Nadeak menjelaskan, sangat bingung dengan adanya penebangan Kayu di Siosar.
"Kita sudah bingung atas penerbitan SIPUHH Online tersebut, yang tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan. Sudah jelas jelas tanah tersebut aset Pemerintah Karo yang di serahkan oleh Kementerian Kehutanan untuk lahan pengungsi Sinabung. Saya tidak tahu atas dasar apa izin penebangan kayu tersebut bisa keluar. Dinas Kehutanan Provinsi seharusnya tahu tentang riwayat dan penyerahan tanah tersebut," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar saat di konfirmasi via seluler, pada Selasa ( 30/07/2024) sekira pukul 13.00 WIB menegaskan, tanah tersebut adalah tanah Pemkab Karo. "Bukan kami saja semua orang tahu itu tanah Pemkab untuk agropolitan pengungsi Sinabung. Masalah Sipuhh Online itu kami tidak ada ikut campur, itu murni kebijakan BPHL II Medan," tegasnya.
Ditanya, apakah ada BPHL ada meminta data lokasi/ areal ke Dinas LHK Sumut dalam pengeluaran izin, Kadis membantah. "Tidak ada mereka bertanya apapun kepada kami, itu semua murni di keluarkan oleh BPHL," ucapnya.
Ketika awak Media konfirmasi kepada Kepala BPHL II Medan Kusnadi S, Hut, terkait dasar penerbitan SIPUHH Online atasnama HAT Milala, sampai saat ini Kepala BPHL tetap bungkam. (PS/ BUDIMAN S)