POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Bangunan megah dikawasan pusat kota AGS Hotel "DIDUGA" telah melakukan pembohongan terhadap luas bangunannya dengan tujuan untuk memperkecil pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2016 lalu.
Investigasi awak media didapati bahwa, pihak pengelola AGS Hotel ada mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 503/1922/IMB/KP2T/2016 atas nama TBH dengan luas lantai I hingga lantai IV adalah seluas 653,35 M2, lantai V seluas 38,25 M2 serta ruang terbuka yang terdapat di lantai V seluas 615,10 M2, maka jumlah tingkat/pintu sebanyak 5 lantai/1 pintu, dengan ketinggian bangunan 15 meter dan dikenakan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 86 juta.
Bangunan AGS Hotel ini sebelumnya merupakan bangunan sebuah bioskop H di Kota Tanjungbalai ini telah menjadi pembicaraan Warga di daerah itu mengenai adanya sebuah Ruko persis berdampingan dengan bangunan sebuah bank yang menyatu dengan kompleks perhotelan tersebut dan ditandai dengan adanya pintu lift dibagian belakang bangunan Ruko yang terlihat jelas dari lokasi parkir hotel.
Saat hal tersebut ditanyakan kepada Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai, Usni diruang kerjanya Rabu,31-7-2024 membenarkan bahwa hotel tersebut telah memiliki IMB, namun belum mengetahui bahwa ada penggabungan bangunan dan untuk mengetahuinya, Usni berjanji akan membentuk Tim untuk peninjauan ulang.
"kalau benar adanya maka kami akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan lokasi agar tercapai kesepakatan sesuai aturan yang berlaku," ujar Usni.
Seperti yang diketahui bahwa istilah IMB Gedung telah dihapus maka yang dimaksud dengan"Bangunan Gedung" yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sehingga atau seluruhnya berada diatas/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
Secara historis peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, sebagai contoh IMB pernah diatur dalam undang-undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah 36/2005 pasal 1 angka 6 sebagai perizinan yang di berikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Akan tetapi istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 dan Undang-undang Cipta Kerja. (PS/SUDI RAHMAT).