Plank Proyek Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Parkir Di Kantor Walikota Tanjungbalai DIDUGA "SILUMAN".

/ Selasa, 23 Juli 2024 / 23.52.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Parkir di Kantor Walikota Tanjungbalai yang merupakan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota patut Diduga  satu-satunya proyek "SILUMAN" karena papan nama pekerjaannya bisa berubah.

Temuan awak media dilokasi, awalnya Plank proyek bertuliskan Pemerintah Kita Tanjung Balai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  kemudian, beberapa hari berselang didapati tulisan Dinas PUPR dihilangkan dengan memakai cat warna hitam dan tulisan berubah menjadi, Pemerintah Kita Tanjung Balai Bagian Umum hingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen Masyarakat Kota Tanjung Balai yang juga menyaksikan dengan jelas tulisan di Plank Proyek tersebut.

Selain itu, didapati pula waktu pelaksanaan dan waktu penyelesaian yang tidak dicantumkan dalam Plank Proyek hingga menambah besar Dugaan Masyarakat bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk menghabiskan uang anggaran Daerah yang berakibat Kerugian terhadap Uang Negara karena Pemkot Tanjung Balai dalam memberikan pekerjaan kepada pihak rekanan yang tidak bekerja secara profesional dan terkesan asal-asalan.

Menurut pemilik CV Kanda Tuah Perkasa Abadi, Taufiq(Direktur) saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut  di pelataran parkir Kantor Walikota Tanjungbalai menngatakan bahwa, proyek ini adalah milik H.Rusli dan pihaknya hanya sebagai pelaksana kerja  atas kesepakatan bersama.(Senin,22/07/2024).

Saat ditemui awak media, H.Rusli membenarkan bahwa proyek tersebut adalah miliknya tapi, karena pihaknya tidak memiliki modal maka pekerjaan tersebut diserahkannya kepada Taufiq  Pemilik CV Kanda Tuah Perkasa Abadi. Dalam hal ini, diduga tidak ada penyerahan Kuasa Direktur secara administrasi sesuai prosedur yang dalam hal ini seharusnya penandatanganan kontrak kerja proyek tersebut adalah pemilik perusahaan.

H.Rusli menceritakan kronologis sehingga dirinya menerima pekerjaan tersebut berawal dari adanya usulan pelebaran tanah Mushalla, dan permohonan ini langsung disampaikan kepada Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag, MM yang langsung menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan pihak Bagian Umum Pemkot Tanjungbalai, dan diperoleh kesepakatan bahwa untuk memenuhi permohonan pihak Mushalla maka diberikan proyek itu dan uangnya dapat digunakan untuk melebarkan tanah Mushalla yang tidak diberitahukan lokasinya kepada awak media.

Selanjutnya proyek itu diserahkan pengerjaannya kepada Taufiq sebagai pemilik CV Kanda Tuah Perkasa Abadi dan dari hasil kesepakatan terhadap nilai proyek itu maka uangnya diserahkan untuk membeli penambahan tanah Mushalla yang dimaksud, barulah selanjutnya dilakukan pengerjaannya.

Kepala Bagian Umum Pemkot Tanjungbalai Hurmaini Nasution saat ditemui awak media ini membenarkan bahwa kegiatan ini dihunjuk langsung kepada H.Rusli sesuai permintaan untuk melebarkan lokasi sebuah Mushola, "pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Kanda Tuah Perkasa Abadi dan kami akan menagih pembayaran penggunaan air semen untuk pengecoran dari pekerjaannya, karena pihak perusahaan tidak menyiapkan keperluan sebagai mana mestinya", ungkap Hurmaini.

Seperti yang diketahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, sub kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bagian lainnya berupa pekerjaan belanja modal bangunan parkir yang berlokasi di Kota Tanjungbalai dengan biaya Rp 199.800.000 bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024. (PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: