Terkait SKT Kades Sukamaju, BPBD Karo Buat Pengaduan Ke Polres

/ Senin, 29 Juli 2024 / 22.48.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM.KARO -Penerbitan SKT ( Surat Kepemilikan Tanah) oleh Kepala Desa Suka Maju Rismon Ginting untuk dasar penebangan kayu di Siosar menjadi dilema dan berdampak buruk karena surat tersebut tidak di akui sebagian warga Desa Suka Maju dan SKT yang di keluarkan Kades berada pada tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Karo yang peruntukannya untuk pengungsi Gunung Sinabung. 

Hal tersebut di atas di sampaikan oleh Asisten Pemerintahan Caprilius Barus selaku perwakilan Pemkab Karo, dan Juspri Nadeak Selaku Kalak BPBD serta keberatan warga Desa Suka Maju juga di sampaikan oleh BPD Desa Suka Maju dan sebagian warga Suka Maju di tempat terpisah, pada Senin, ( 29/07).


Caprilius Barus saat di konfirmasi pada Senin, (29/07) sekira pukul 16.00 WIB mengatakan, sudah menyurati beberapa pihak terkait "kita sudah surati kepala Desa bahwa jangan sembarangan mengeluarkan SKT, karena tanpa pertimbangan bisa mengakibatkan dampak buruk kepada masyarakat dan Negara karena semua punya aturan dan tatanan, karena kita hidup dalam sebuah negara yang di atur oleh undang - undang, surat itu sudah kita layangkan sekitar sebulan lalu" ujar Caprilius.

Juspri Nadeak juga mengatakan sudah menyurati pihak terkait lainnya "saya sudah antarkan surat Bupati untuk penghentian Sipuhh Online atas nama Hat Milala ke BPHL II Medan, dan kita juga sudah melapor ke pihak Polres Tanah Karo atas kepemilikan tanah aset pemkab di mana  tanah tersebut merupakan lahan agropolitan, namun tanah tersebut di tebangi kayunya dengan dasar izin yang di keluarkan BPHL sementara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang seharusnya tahu tapal batas atau titik kordinat bahwa tanah tersebut yang di keluarkan izin sipuhh online dasar surat SKT Kepala  Desa merupakan aset Pemkab" ucapnya. 

Di tempat terpisah, BPD Desa Suka Maju J. Ginting bersama beberapa warga lainnya menyatakan keberatan atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa Sukamaju, "di minta tegas kepada Pemkab Karo agar segera menyelesaikan cepat masalah ini, kalau memang itu tanah Pemkab cepat lakukan tindakan kalau tidak mampu biar kami yang turun" ucapnya. 

Kades Suka Maju Rismon Ginting Ketika di Konfirmasi wartawan tentang  surat peringatan dari Pemkab tentang mengelurakan SKT, dan apa tanggapannya dan apakah memahami apa dampak dari penerbitan SKT tersebut, sampai berita ini di tayangan kan tidak memberikan jawaban. ( PS/ BUDJMAN S)
Komentar Anda

Terkini: