Rapat Dengar Pendapat terkait Qanun Retribusi Parkir di Kota Lhokseumawe. FOTO | DAHLAN AMRY |
Dewasa ini banyak masyarakat yang mengeluh akibat adanya petugas dadakan alias liar, sehingga warga menjadi terganggu bahkan di rugikan, dengan ulah petugas petugas liar, yang mengambil parkir di area tertentu untuk kocek pribadi bukan pendapatan asli daerah (PAD), demikian kata ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban kepada Poskota 1 Agustus 2024.
Murhaban menambahkan, Dinas Perhubungan selaku OPD teknis harus benar-benar dapat menjalankan Qanun Retribusi Parkir untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat. " itu tugas mereka, bagaimana dilakukan agar petugas liar atau tidak resmi tidak ada lagi yang mengambil parkir", terang Murhaban.
Untuk diketahui Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan tarif parkir sejumlah kendaraan melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Berdasarkan pantauan, Pemko telah menyebar spanduk spanduk bertuliskan tarif parkir sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat di berbagai tempat.Gambar spanduk tersebut juga tersebar di media sosial.
Dengan adanya peraturan penetapan tarif Parkir sebagaimana terpajang dalam spanduk disimpang Bundaran Kota Lhokseumawe, juga tersebar tersebar di media sosial, diharapkan adanya tindak lanjut dari penertiban petugas juru Parkir liar, yang selama ini terkesan ala Preman.
" Semoga saja ke depan tidak ada lagi juru parkir liar yang mengutip pungutan parkir liar ala preman, apalagi mereka ikut mengutip parkir kendaraan tamu yang hendak parkir dihalaman Mesjid, “ ujanya.
Dengan adanya regulasi ini, warga dapat mengetahui biaya yang sebenarnya dan menjadi acuan saat membayar biaya parkir di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Ya, baguslah kalau sudah ada aturan. Saya pikir memang dua ribu (Rp2 ribu) untuk parkir kereta (sepeda motor). Rupanya itu untuk biaya parkir mobil,” kata Ihsan (27), seorang warga Lhokseumawe saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan, Pemko Lhokseumawe seharusnya juga menertibkan oknum tukang parkir liar yang kerap meminta uang parkir sesukanya, karena hal ini membuat para pengendara sangat tidak nyaman.
“Jika perlu beri mereka tanda atau identitas bahwa mereka memang tukang parkir resmi, sehingga kita bisa kenal yang mana resmi dan yang liar,” tandasnya.
Berikut tarif untuk sejumlah kendaraan dalam sekali pakir berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Kota Lhokseumawe:
Truk gandengan/trailer/kontainer Rp10 ribu;
Bus/truk Rp6 ribu; Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pickup Rp3 ribu;
Kendaraan roda empat/roda tiga/mini bus/sedan dan sejenisnya Rp2 ribu; Sepeda motor/roda dua Rp1 ribu. (ADV)