POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Akibat lemahnya pendidikan dan mental brutal, nyawa manusia terkesan amat mudah dan murah dihabisi. Contohnya Glen May Yordan Hura (16) warga Desa Klambir V Kebunn Hamparan Perak Deli Serdang, Jumat (9/8/2024) meregang nyawa hanya akibat saling ejek di media sosial antara sesama Geng Motor. Remaja ini tewas akibat mata sebelah kanannya tertembus panah besi lawan tawuran.
Mata sebelah kanan Yordan ditembus anak panah dari baja yang dilepaskan tersangka Rahimsyah (16) dan Muhammad Aulia Natoguan Nasution (15) saat tawuran puluhan remaja anggota Geng Motor yang menamakan diri mereka Simple Life (SL) dan Kami Punya Nyali (KPN).
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra Piliang, Jumat (9/8/2024) mengaku, para tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan 170 Subsider 351 ayat 3 KUHP akibat kemarian dalam tawuran antara dua kelompok Geng Motor SL dan KPN. Alex menerangkan tawuran 2 kelompok remaja diduga bermula dari saling ejek di media sosial. Awalnya, ada anggota geng sedang live streaming di media sosial, lalu dikomentari oleh geng dari lain menantang tawuran.
"Pada Kamis 8 Agustus, pukul 03:00 WIB dinihari kedua kelompok yakni kelompok korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian di jalan Klambir V, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Rupanya korban maju paling depan dari kelompoknya. Disinilah kelompok dari tersangka yang sudah menyiapkan panah rakitan lengkap dengan anak panah yang dibuat dari paku baja berwarna hitam langsung dilontarkan ke arah korban," katanya.
Dijelaskannya, awalnya Yordan dibawa ke klinik di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dipindahkan ke RS Bina Kasih. Karena tak sanggup menangani, akhirnya korban dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan. Disinilah sekira pukul 09:00 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya. "Sekitar pukul 09.00 pagi, korban meninggal dunia," ungkapnya.
Alex menerangkan masih terus mengusut kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Akibat perbuatannya, dua tersangka yang masih remaja ini terancam kurungan penjara selama 15 tahun. (PS/RED/NET)