POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Grand Singgie Hotel yang terletak di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai gedungnya eks Bioskop STAR pada masanya telah mengalami perubahan secara signifikan menjadi sebuah Perhotelan yang cukup berkelas di kota ini namun, belakangan ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat Kota Tanjung Tanjung Balai berupa Dugaan Tak memiliki Perizinan Industri Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun mengenai Keselamatan dan Kesehatan Lift sesuai Undang-undang yang berlaku.
Grand Singgie Hotel dibawah naungan PT Singgie Reakreasi Bintang Jaya ini diduga tidak memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku terhadap layaknya sebuah lokasi komplek perhotelan yang berkelas sesuai prosedur pengoperasian usaha jasa fasilitas penginapan tersebut sehingga diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Grand Singgie Hotel ini juga diduga tidak memiliki izin IPAL yang menjadi kewajiban sebagai mana diatur UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan kegiatan wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL serta UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Kemudian, Grand Singgie Hotel yang mulai beroperasi sejak bulan Desember 2018 ini diduga tidak memiliki Izin Pengolahan Air Limbah B3 sebagai mana diatur didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), demikian pula halnya dengan syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang yang ada di hotel tersebut seperti yang diatur didalam Permen Nomor 03/Men/1999 apakah sudah sesuai dengan aturan SNI-1718-1989 tentang pemeriksaan dan pengujian lift, Permen Nomor 407/BW/1999 tentang persyaratan teknisi lift.
Adapun pesawat angkat yang diatur dalam Permen Tenaga Kerja Nomor 8 tahun 2020 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjelaskan bahwa pesawat angkat dan pesawat angkut adalah Dongkrak yang terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatic, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis.
Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai Usni Sirajuddin melalui pesan WA menjawab pertanyaan media Mataketua terhadap permasalahan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan dari pihak Grand Singgie Hotel melalui manejer nya yang sedang tidak berada ditempat, "kami menunggu kabar mereka sampai minggu ini, kalau tidak ada kabarnya maka akan dilakukan pemeriksaan seluruhnya"
, pungkas Usni. (PS/SUDI RAHMAT).