"GRAND SINGGIE HOTEL" Tanjungbalai Diduga Tak Miliki Izin Pengelolaan Limbah.

/ Jumat, 16 Agustus 2024 / 08.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Hotel Megah yang berdiri di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan i Kota Tanjungbalai ini, diduga tidak memiliki Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 di pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan kegiatan wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta UKL - UPL.


Grand Singgie Hotel Tanjungbalai yang beroperasi sejak Desember tahun 2018 ini patut diduga tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai aturan yang berlaku tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Bangunan Grand Singgie Hotel Tanjungbalai yang sebelumnya adalah Bioskop STAR ini berada di bawah naungan PT Singgie Reakreasi Bintang Jaya juga diduga kuat tidak memenuhi berbagai yang berlaku terhadap layaknya suatu lokasi komplek perhotelan yang berkelas sesuai prosedur pengoperasian usaha jasa fasilitas hotel tersebut seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 8 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Kabid Lingkungan pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjungbalai Muhammad Karnaen diruang kerjanya Kamis petang (15-8-2024) mengatakan bahwa Grand Singgie Hotel telah memiliki seluruh perizinan tentang AMDAL, IPAL, UKL maupun UPL.

"Grand Singgie Hotel sudah memiliki seluruh perizinan terhadap dampak lingkungan didalamnya", ujar Karnaen sembari memperlihatkan lembaran kertas yang konon adalah perizinan tentang lingkungan hidup kepada awak media.

Saat diminta untuk memberikan surat perizinan yang ditunjukkan tadi, Karnaen menolak untuk memberikan dokumen perizinan lingkungan terhadap Grand Singgie Hotel dengan alasan, bahwa surat itu tidak perlu dibaca oleh awak media dan cukup hanya mengetahui bahwa hotel tersebut telah memiliki izin lingkungan didalamnya. (PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: