Hingga Akhir Agustus 2024, DPRK Lhokseumawe Kebut Kinerja Legislasi

/ Minggu, 28 Juli 2024 / 08.05.00 WIB

Nurhayati Azis 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Hingga akhir Agustus  2024, DPRK Lhokseumawe Provinsi Aceh terus menggenjot kinerja untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan pembentukan Rancangan Qanun (Raqan) atau peraturan daerah (legislasi-red) untuk dijadikan regulasi di kota petro dolar.

Adapun Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe yang terus dikebut dan telah memasuki tahap finalisasi adalah, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rancangan Qanun tentang Perusahaan Perseroan Kota Lhokseumawe.

Merujuk pada jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRK  Lhokseumawe pada 11 Juni lalu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBDK 2023 akan sesegera diparipurnakan dalam waktu dekat ini,

Demikian disampaikan oleh anggota Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Nurhayati Azis kepada Poskota baru baru ini di Gedung DPRK.

Menurutnya, Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tersebut telah masuk tahapan finalisasi. Jika tidak ada aral melintang akan disepakati pada jadwal yang telah ditentukan. 

Sebelumnya Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe telah melaksanakan pembahasan Rancangan Qanun tersebut telah melaksanakan konsultasi ke daerah kabupaten/ kota di Aceh maupun luar Aceh. Serta dengan OPD terkait. Salah satunya Kunker ke Yogyakarta terkait retribusi parkir dan reklame untuk tingkatkan PAD.

Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe terus melakukan pembahasan Rancangan Qanun terkait  Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRK Lhokseumawe secara kelembagaan telah mendalami per komisi dengan OPD di kota Lhokseumawe. Sementara Rancangan Qanun Penertiban juga telah melalui berbagai tahapan.

Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe terus berkomitmen untuk merampungkan pembahasan aturan agar tepat waktu. Nantinya aturan itu akan menjadi rujukan saat petugas di lapangan yang melakukan pelanggaran, terang Nurhayati politisi Partai PKB kota Lhokseumawe.

" Karena Rancangan Qanun ini dibahas pada penghujung periode 2019-2024, semoga nantinya bermanfaat bagi kota Lhokseumawe dan menjadi acuan untuk Anggota Dewan baru DPRK Lhokseumawe selanjutnya pada periode 2024-2029," katanya.

Sudirman Amin Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe mengungkapkan, muatan Rancangan Qanun memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara penertiban, penegakan kode etik sesuai dengan SOP.

Sementara itu terkait Ranperda RPJD 2025-2045, juga telah melalui berbagai tahapan, terkait RPJPD Ketua Panitia Legislasi  Murhaban mengatakan mengingat keterbatasan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki, Kota Lhokseumawe harus mampu membangun komunikasi dengan pemerintahan pusat, sehingga untuk mendapatkan kue-kue pembangunan baik program pemberdayaan maupun dalam bentuk infrastruktur.

Selanjutnya apakah tidak perlu disiapkan indikator kapatuhan pemamfaatan Ruang dalam RPJPD 2025-2045, karena musibah banjir yang sangat sering terjadi, akibat ketidak patuhan pemamfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan. 

Sementara untuk Rancangan Qanun pertanggungjawaban APBD 2023, Komisi-Komsi menekankan sejumlah hal, dari realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah 2023, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah belum maksimal, tutur Murhaban yang juga Ketua DPRK Lhokseumawe. (ADV)




Komentar Anda

Terkini: