Jaga Hak Pilih,Bawaslu Tapsel Gelar Rakoor Evaluasi Pengawasan DPHP Di Tingkat Kecamatan

/ Minggu, 11 Agustus 2024 / 12.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Dalam rangka persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten dan evaluasi pengawasan rekapitulasi DPHP  tingkat kecamatan Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan gelar Rapat Koordinasi dengan Panwaslu kecamatan se-kabupaten Tapanuli Selatan di kantor Bawaslu Tapsel, Kelurahan Hutasuhut, Sipirok Sabtu, 10/8/24. 


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat mengatakan bahwa rakoor dengan Panwascam ini sangat penting dilakukan untuk mengevaluasi kerja pengawasan yang sudah dilaksanakan sekaligus membuat rencana kerja kedepan sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan. 


Lebih lanjut disampaikan," Bawaslu Tapanuli Selatan melalui rakoor ini ingin memastikan seluruh jajaran pengawas di kabupaten Tapanuli Selatan dapat bekerja dalam memenuhi tugas, tanggung jawab dan kewenangan,untuk hal kewajiban dn tanggung jawab sebagai pengawas harus terlihat kinerjanya di tengah tengah masyarakat dalam memastikan hak pilih rakyat tidak ada yang hilang. 


Disampakannya," Pemutahiran data pemilih melalui sub tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) merupakan rekapitulasi sah menurut keputusan KPU Nomor 799 sebagai bahan dasar dalam dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sesuai dengan ketentuan surat edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024. Jajaran pengawas PKD dan Panwas Kecamatan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan melekat mulai bahan data awal berupa kegiatan Coklit ke rumah penduduk berbasis e_KTP dan KK di jemput dari rumah-rumah  penduduk yg telah di rekap di tingkat desa/kelurahan sampai pengawasan rapat pleno rekapitulasi DPHP di tingkat desa/kelurahan.



"Kepada teman-teman, sebagai pengawas kita harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi kita jangan kita pro dan kontra terhadap peserta pemilihan. Mari kita saling menguatkan untuk menjalankan kewajiban kita sebagai Pengawas Pemilihan serentak tahun 2024 dan bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan memihak ata u memiliki prevelensi kepada partai atau dukungan kepada bakal pasangan calon baik dalam bentuk perkataan, gestur tubuh, ingat masyarakat kita telah menyoroti dan menunggu kerja bawaslu Tapanuli Selatan dalan menegakkan keadilan Pemilu, tegakkan peraturan sesuai tahapan", ajaknya.

"Sementara itu, koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dalam arahannya mengatakan rakoor dengan Panwascam secara rutin akan terus dilaksanakan sesuai tahapan pemilihan tahun 2024 yg berjalan guna mengedepankan pencegahan segala bentuk pelanggaran maupun pengawasan setiap tahapan dan sub tahapan yang sudah di jadwalkan oleh KPU provinsi Sumut dan Tapanuli Selatan. Bawaslu Tapanuli selatan mengingatkan kepada para sahabat Panwascam dan PKD bahwa dari sebuah pencegahan pelanggaran akan memberikan kekuatan pengawasan yang berdampak pada minimnya pelaporan pelanggaran yang dilaporkan oleh peserta pemilihan dan masyarakat. Perlu kita ketahui bersama sampai hari ini,bawaslu Tapanuli Selatan sudah menerima 54 Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.


 Selain itu, Vernando juga menekankan kepada Panwascam akan perlunya bekerja secara profesional,terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum bagi semua pihak karena ini menyangkut hak pilih dan suara masyarakat yang ikut memilih pada pemilihan kepala daerah tahun ini. 


"Kepada sahabat Panwascam, dalam menjalankan amanah agar senantiasa menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas karena kita bekerja penuh waktu. Rakoor kali ini sangat perlu kita laksanakan karena tahapan saat ini menyangkut penyusunan daftar pemilih, di sinilah kita tunjukkan pada masyarakat bahwa kita bisa menjaga hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut memilih pada pemilihan kepala daerah tahun ini. Besok tanggal 11 Agustus 2024 KPU Tapanuli Selatan akan melaksanakn rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten oleh karena ini tujuan rakoor hari ini juga untuk meminta LHP dan alker terkait hasil pengawasan 15 Panwas Kecamatan terkait data hasil pengawasan sesuai surat Edaran Bawaslu no.89 tahun 2024 tentang pemetaan kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 dan surat bawaslu No.80 Tahun 2024 tentang penangganan dugaan pelanggaran dalam pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan gubernur,wakil Gubernur dan  Bupati ,wakil Bupati serta Walikota dan wakil Wali Kota Tahun 2024. 


Data yang perlu di cermati dan diteliti terkait akurasi dan validasi data yg meninggal, alih status Polri atau TNI, data pindah domisili, data alih status penduduk yg telah menjadi WNA. Hari ini bawaslu ingin memastikan semua data tersebut merupakan hasil pengawasan selama ini untuk kita sandingkan dengan hasil validasi data yang dilakukan KPU Tapanuli Selatan pada saat rekapitulasi," ungkapnya.



Dijelaskannya," data yang perlu sahabat sampaikan juga terkait data hasil penelitian terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tetap masuk dalam daftar pemilih, data pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih serta data penduduk yang meninggal dunia tetap masih tetap masuk dalm daftar pemilih. 


Hasil evaluasi pengawasan terhadap panwascam yg telah membawa LHP dan Alkel pengawasan PKD serta data daftar pemilih TMS dan MS yg tidak dimasuk dalam daftar pemilih serta LHP dan  alker pengawasan rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ada 8 kecamatan yang terdiri Dari Angkola Tano Tombangan,Sayur Matinggi, Batang Angkola,Angkola Muara Tais,Sipirok, Angkola Timur,Muara Batang Toru dan Marancar. Untuk Panwascam yang tidak menyampaikan LHP dan alker pengawasan PKD dan LHP pengawasan kecamatan akan diberikan peringatan sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten yang di atur dalam peraturan Bawaslu  dengan melihat kepatuhan dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, sanksinya bisa teguran, peringatan hingga merekomendasikan kepada Bawaslu Sumut untuk memberhentikan tidak hormat bagi Panwascam yang tidak menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai pengawas di tingkat kecamatan," Beber  koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan.

Dari Koordinasi KPU Tapanuli Selatan ada data sebanyak 2464 pemilih yang sudah di validasi dimana ada 136 pemilih tidak valid. Data-data tersebut akan menjadi bahan awal kita untuk menyandingkan data hasil pengawasan jajaran Bawaslu Tapanulo Selatan dan ruang itu masih terbuka hingga tanggal 23 September 2024. 


Awasi petugas yang melakukan pendataan daftar pemilih secara melekat sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai ada yang tidak terdata karena akan berdampak hilangnya hak suara pemilih, layani dengan baik apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemilihan serta jangan lupa tetap buatkan Laporan Hasil Pengawasan setiap melakukan pengawasan", ujarnya.

Sebelumnya, Rakoor dibuka kooordinator Sekretaris Bawaslu Tapsel, Salman Paris Harahap. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: