Kejaksaan Negeri Tanjung Balai LIDIK Kegiatan Belanja Hibah Dan Belanja Bansos Pemkot Tanjungbalai TA 2022

/ Rabu, 07 Agustus 2024 / 09.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kegiatan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 berupa pembuatan 100 unit septitank yang menelan biaya sebesar Rp 500 juta, saat ini dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.


Kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini, ditemukan satu lokasi pekerjaannya di semak-semak tepatnya di Lingkungan I Jalan A.Rahman (Panca Karsa) Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan tidak difungsikan oleh salah seorang warga sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari kegiatan tersebut.

Yulia Tri Pitri S.Tr(Lurah) Kelurahan Gading menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya Selasa,6-8-2024 mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

"saya tidak mengetahui adanya kegiatan pembuatan 100 unit septitank tersebut mengingat saya belum menjabat sebagai lurah disini,kalau butuh keterangan mohon temui ketua KSM nya yang juga sebagai kepala lingkungan 5 bermarga Tobing", kata Yulia.

Dilokasi yang sama Saftaniati selaku bendahara KSM yang menangani pelaksanaan dari kegiatan tersebut mengatakan bahwa dirinya hanya bersifat menandatangani pencairan dana saja dan tidak mengetahui apa bentuk pelaksanaan kegiatan.

"saya hanya menandatangani pencairan dana dan saya tidak mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan tersebut", ujarnya.

Bangun L.Tobing ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Denai yang melakukan kegiatan tersebut menjawab pertanyaan awak media di RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai Selasa,6-8-2024 membenarkan bahwa KSM yang dipimpinnya sudah membuat 100 unit septitank yang tersebar di 7 lingkungan yang ada di Kelurahan Gading dan merupakan proyek pengadaan sanitasi di tahun 2022.

"seluruhnya sudah kami laksanakan bagi KPM sesuai dengan persyaratan yang berlaku", kata Tobing.

Menjawab pertanyaan adanya pembuatan septitank di semak-semak Tobing menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan KSM dan ditandai dengan pemberian Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"namun akibat KPM yang bersangkutan tersangkut masalah hukum maka si pemilik lahan batal membangun rumahnya dan akhirnya pembuatan septitank itu  tidak berfungsi sebagai mana mestinya sehingga terkesan terlantar", ungkap Tobing.

Menurutnya, didalam pelaksanaan kegiatan ini KSM Denai ada mengajukan pencarian dana sebesar Rp 500 juta lebih sebanyak 3 tahap dengan rincian bahwa dana sebesar Rp 365 juta digunakan untuk membeli tong fyber sebagai septitank, sedangkan Rp 135 juta merupakan upah pekerja pembuatan kegiatan ini.

"kami sudah melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan yang menentukan lokasi pembuatan septitank ini seluruhnya berdasarkan permintaan warga sebagai penerima manfaat", pungkas Tobing.

Dari penelusuran awak media, kasus ini lagi ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang rencananya akan memanggil Bangun L.Tobing sebagai ketua KSM Denai pada Hari Rabu,07-08-2024 untuk dimintai keterangannya.(PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: