Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum dan Pidana Khusus.

/ Rabu, 21 Agustus 2024 / 22.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-kejaksaan Negeri Tanjung Balai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara Pidana Umum(Pidum) dan Pidana Khusus(Pidsus) pada hari ini Rabu,21 Agustus 2024 pukul 10.00 Wib bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala. Kejaksaan Negeri Tanjung Balai/P-48 Nomor : PRIN-1178/L.2.17/Kpa.5/08/2024 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang dalam perkara atas nama Terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan/dilakukan oleh :
1. Eko Maranata Simbolon,SH (Kasi.Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan).
2. Darma Natal,SH(Kasi.Tindak Pidana Umum).
3. Anton Sujarwo,SH,MH(Kasi.Pidana Khusus).
4. Sindu Hutomo,SH(Kepala Sub.Bagian Pembinaan).
5. Andi Sahputra Sitepu,SH (Kasi.Intelejen).

Kegiatan kali ini, terdapat 23 jenis  barang bukti yang dimusnahkan antara lain, :
- Rokok merk Luffman sebanyak, 22 karton@ 50 slop @10 bungkus @ 20 batang=220(dua ratus dua puluh) batang.
- Rokok merk IB Menthol jenis SPM tidak dilekati pita cukai sebanyak, 2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang= 20.000 batang.
-  Rokok merk IB Light jenis SPM tidak dilekati pita cukai sebanyak, 4 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang= 40.000 batang.
- Rokok merk Luffman Merah jenis SPM tidak dilekati pita cukai sebanyak, 30 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang= 300.000 batang.
- Rokok merk Classy Bold jenis SKM tidak dilekati pita cukai sebanyak, 5 karton @40 slop @10 bungkus @20 batang= 40.000 batang.
- Rokok merk GS PRO jenis SKM tidak dilekati pita cukai sebanyak, 10 TIN @10 slop @10 bungkus @20 batang = 20.000 batang.
- Handphone berbagai jenis merk sebanyak, 22 unit.
- Narkotika jenis Sabu seberat, 678,81 gram.
- Narkotika jenis Ekstasi seberat, 65,38 gram.
- Narkotika jenis Ganja seberat, 4,48 gram.
- Kotak 4 buah.
- Timbangan 7 unit.
- Dompet/Tas 77 buah.
- Pipet 18 buah 
- Pakaian/berbahan kain 10 potong.
- Buku rekening BCA an.Fahrijal Akbar dengan nomor rekening 7985473846,
 1 buah.
- Mutasi harian Bank BCA an.Fahrijal Akbar dicetak tanggal 7 November 2023, 4 lembar.
- ATM Bank BCA Nomor,019007534699740, 1 buah.
- Senter kepala warna hitam, 1 unit.
- Linggis dan Martil warna hitam yang terbuat dari besi, 1 unit.
- Dirigen kosong, 2 buah.
- Baju pelampung/life Jaket ( alat keselamatan), 4 buah.
- Parang bergagang besi warna hitam ukuran 34 cm, 1 buah.

Pemusnahan barang bukti telah dilakukan dengan cara membakar untuk jenis barang handphone sehingga tidak dapat digunakan lagi, untuk barang bukti berbagai jenis Narkotika dengan memasukkan kedalam cairan air panas dan dibuang ke saluran pembuangan air sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan berdasarkan P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan) dan berdasarkan surat perintah Kajari Tanjungbalai tanggal 19 Agustus 2024 Nomor: PRINT-1159/L.2.17/Enz.3/08/2024 Jo surat dari Mahkamah Agung RI Nomor: 3610.K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias TILE telah dirampas benda sitaan berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum ini di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliaty Ningsih SH MH, perwakilan dari Polres Tanjungbalai, perwakilan dari BNN Kota Tanjungbalai, seluruh Jaksa serta undangan lainnya.(PS/SUDI RAHMAT).


Komentar Anda

Terkini: