POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan sumber pendapatan Kota Tanjungbalai tidak optimal karena diduga adanya "LOKET LUAR" sehingga berpengaruh terhadap penerimaan pajak ini.
Penelusuran awak media ini, terdapat dugaan praktik "LOKET LUAR" berupa pembayaran PBB Grand Singgie Hotel yang telah mengalami Perubahan Objek Pajak (POP) dari Bioskop STAR menjadi hotel dengan pembayaran PBB ini terdapat dua objek pajak yaitu 12.72.020.001.003.0010.0 atas nama Bioskop STAR dan 12.72.020.001.003.0011.0 atas nama Philip Tendra Drs.
Pembayaran PBB atas nama Bioskop STAR awalnya sebesar Rp 5.442.340 per tahun dan atas nama Philip Tendra Drs sebesar Rp 2.525.463 per tahun dan diperoleh keterangan bahwa besaran pembayaran PBB tersebut telah mengalami POP di tahun 2024 yaitu eks Bioskop STAR sebesar Rp 27.477.100 per tahun dan atas nama Philip Tendra Drs adalah sebesar Rp 24.952.404 per tahun, "namun yang menjadi pertanyaan masyarakat di Kota Tanjungbalai bagaimana dengan tunggakan pembayaran PBB hotel itu, mengingat Grand Singgie Hotel telah beroperasi sejak Desember 2018, apakah PBB nya tidak ditagih oleh pihak yang berkompeten didalamnya ", ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dalam keterangannya kepada media Mataketua Kamis (1-8-2024).
Grand Singgie Hotel telah mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 503/1922/IMB/KP2T/2016 atas nama Tjoa Beng Ha, sehingga dalam hal ini juga dipertanyakan apakah penghitungan pembayaran PBB ini dimulai sejak tahun 2016 atau sejak hotel beroperasi pada Desember 2018.
Penetapan besaran pembayaran PBB Grand Singgie Hotel yang terletak di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ini merupakan hasil perhitungan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di awal tahun 2024 dan memunculkan nama objek pajak eks Bioskop STAR/Grand Singgie Hotel serta Philip Tendra Drs/Grand Singgie Hotel, sehingga kalau dihitung pajak terhutang yang tertunggak pembayarannya selama 8 tahun jika diawali sejak tahun 2016 dan 5 tahun sejak tahun 2019.
Banyak kalangan masyarakat di Kota Tanjungbalai yang membicarakan permasalahan pembayaran PBB Grand Singgie Hotel ini setelah mengalami POP di tahun 2024 dan bagaimana pula dengan pembayaran PBB di tahun sebelumnya, sedangkan masyarakat tetap akan ditanya bagaimana mana dengan PBB yang belum terbayarkan tahun sebelumnya jikalau akan melakukan pembayaran PBB di kantor bidang pendapatan Pemkot Tanjungbalai.
Kabid Pendapatan Pemkot Tanjungbalai Ade, menjawab pertanyaan terhadap permasalahan tersebut melalui pesan WA Kamis (1-8-2024) menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jawaban, "izin pak kan ada kerahasian pajak pak kami gak bisa kasih pak, terkecuali untuk keperluan persidangan dan semuanya berdasarkan UU 1 tahun 2022 tentang kerahasian wajib pajak", ungkap Ade. (PS/SUDI RAHMAT).