POSKOTASUMATERA.COM, BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meyakinkan semua masyarakat akan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi tanah.
Hal itu disampaikan Menteri AHY saat berkunjung ke Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang terletak di kaki Gunung Salak untuk menyapa masyarakat sekaligus menyerahkan 15 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kementerian ATR/BPN ingin memastikan bahwa semua warga pada akhirnya memiliki sertifikat tanah yang sah dari negara, karena dengan sertifikat tersebut kita semua memiliki kepastian hukum atas hak tanah," kata Menteri AHY kepada warga, seperti dikutip dari situs atrbpn.go.id. pada Rabu (6/8).
Dengan adanya kepastian hukum atas hak tanah, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika tanah mereka diserobot oleh pihak mana pun, karena sudah ada bukti kepemilikan yang jelas. "Jika sudah memiliki sertifikat, berarti sudah memiliki kepastian hukum. Jadi, tanahnya tidak mungkin lagi diserobot orang, jika terjadi langsung laporkan," ujar Menteri AHY.
"Dengan demikian, memiliki sertifikat tanah akan membuat masyarakat lebih tenang hidupnya. Sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi, bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha. Namun, tentu saja harus digunakan secara bertanggung jawab dan dijaga dengan baik," tegas Menteri ATR/BPN.
Ia mengaku sengaja menyerahkan sertipikat tanah secara door to door untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. "Saya datang langsung karena ingin melihat kondisi masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi warga di sini," pungkas Menteri AHY. (PS/SAN)