POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Andrean Hanif ketua Tim Hanif menilai ada indikasi bahwa pemilik CV KTPA berinisial T, memiliki jaringan kuat untuk mendapatkan pengerjaan proyek dengan bantuan oleh Oknum Pejabat di Pemkot Tanjung Balai terutama di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.
Hal ini kuat Dugaan atas pencetakan papan nama proyek pekerjaan yang bisa berganti ganti dari "Dinas PUPR" menjadi " Bagian Umum Pemkot Tanjung Balai" sebagai Pemberi Proyek Pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Andrean Hanif kepada awak media Rabu (24-7-2024) sehubungan dengan faktor indikasi kepiawaian pemilik CV KTPA berinisial T ini yang terkesan dengan sengaja membuat papan nama proyek pekerjaan belanja modal bangunan parkir di kantor Walikota Tanjungbalai yang awalnya tercantum nama Dinas PUPR Kota Tanjungbalai dan berubah menjadi Bagian Umum Pemkot Tanjungbalai, " ini merupakan keteledoran pemilik perusahaan yang tidak profesional dalam bekerja dan kami berasumsi bahwa oknum T menunjukkan bahwa dirinya merupakan seorang rekanan yang memiliki nama besar pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai", tegas Andrean Hanif.
Menurutnya, sangat miris jika seorang pengusaha yang memiliki perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tidak selektif dalam melaksanakan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat apa lagi lokasinya terdapat di Kantor Walikota Tanjungbalai sehingga menjadi perbincangan yang macam-macam terhadap pemilik perusahaan tersebut.
Yang sangat memprihatinkan lagi bahwa pemilik CV KTPA berinisial T berasumsi dengan praktik pembodohan terhadap orang banyak dengan membuang persoalan pekerjaan tersebut adalah pihak lain sehingga terkesan berlindung agar pekerjaannya bukan tanggung jawabnya, "padahal kita tahu persis bahwa siapa yang telah menandatangani kontrak kerja dari pekerjaan tersebut, maka dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya", tandas Andrean Hanif.
Seperti yang diketahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, sub kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bagian lainnya berupa pekerjaan belanja modal bangunan parkir yang berlokasi di Kota Tanjungbalai dengan biaya Rp 199.800.000 bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024, "dalam kaitan permasalahan ini kami akan mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten di Kota Tanjungbalai apa yang melatarbelakangi sehingga terjadi penukaran papan nama proyek tersebut", pungkas Andrean Hanif. (PS/SUDI RAHMAT).