Pemuda Desak BNN Serius Pengungkapan Kasus Narkoba 20 Kilogram "Jangan berMain Mata"

/ Senin, 12 Agustus 2024 / 15.01.00 WIB

 


Pemuda aktivis yang tergabung dari persatuan Mahasiswa PMP Tanjungbalai melaporkan dugaan keterlibatan DPO Narkoba melibatkan terduga Mr.x warga Tanjungbalai (PS/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN

Persatuan  Mahasiswa Pemuda (PMP) Tanjungbalai Asahan mendesak Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan terkait laporan DPO yang melibatkan warga Tanjungbalai atas temuan dari 20 kilogram Narkoba yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua PMP Tanjungbalai Asahan, Almahbug Senin (12/8/24) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi kami Persatuan Mahasiswa Pemuda Tanjungbalai, Mohon dilakukan Penegakan hukum (Tangkap) Terduga Pelaku/Bandar Narkotika yang berinensial MKS warga Tanjungbalai dimana pernyataan saudara Warga Binaan Permasyarakatan atas indikasi kepemilikan barang narkoba tersebut diduga kuat milik MKS yang disebut didalam laporan sistem informasi perkara terlampir Mr.x. 

"Sebagai pengawasan kinerja aparatur sipil negara, peran mahasiswa pemuda sebagai agen perubahan, diharapkan mampu menjadi peran yang penting di kalangan masyarakat serta menjalankan tugas untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang harus diawasi dengan baik,"ujar Almahbug.

Selain mengawasi pemerintah, kita juga perlu mengetahui tentang adanya kepastian Hukum di indonesia ini.

Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kami minta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112-114 tentang KUHP pidana dapat berjalan baik terhadap pemberantasan narkoba agar di usut tuntas tanpa pandang pilih. Tegas Almahbug.

Sebelumnya investigasi kami pernyataan seorang warga Binaan tersebut. 

Kronologis dihimpun pada tanggal 25 Mei 2023 di Kabupaten asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Desa Bagan Asahan, dengan tuduhan membawa narkoba yang berjenis sabu sebesar 20 kg dengan dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Investigasi dihimpun tim PMP bahwa Keterlibatan MKS warga Tanjungbalai itu pernah berhubungan terkait indikasi kepemilikan pesanan barang narkoba tersebut.

Dengan pernyataan WBP Warga Binaan itu dan Dakwaan perkara 135/Pid.Sus/2023 PN Tjb ini kami investigasi  saudara Mr.x adalah MKS itu sendiri, dan saudara MKS belum tersentuh hukum dan masih berkeliaran di Kota Tanjungbalai.

Meminta kepada Kepala BNN Tanjungbalai mengambil sikap, dalam perkara 135/Pid.Sus/2023 PN Tjb, kasus narkoba yang di perbuat oleh saudara (Mr.x) DPO, informasi kami himpun  sering berkeliaran di Kota Tanjungbalai tanpa tersentuh hukum. "Kami minta BNN jangan "berMain Mata" akan kasus narkoba di lingkaran Tanjungbalai. Harus di tangani serius. Kata Almahbug.
  
"Kami mahasiswa pemuda PMP Tanjungbalai Asahan  juga mendesak BNN segera mengungkap kasus ini terang benderang serta  memeriksa aset-aset atau harta kekayaan dari mana saudara MKS  mempunyai harta kekayaan nya yang fantastis,"ujar Almahbug.

Demikian kami sampaikan laporan surat kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat memproses hal tersebut dengan transparan dan terbuka kepada Public, dan agar anak bangsa bisa diselamatkan. 

Sementara itu, Kepala BNN Tanjungbalai Henry Pahala Marbun didampingi Kasi P2M Hamzah menyambut baik atas laporan yang disampaikan kawan - kawan dari pemuda yang tergabung dari aktivis PMP Tanjungbalai.

"Kepada Pemuda PMP ,Kepala BNN berjanji  akan menindaklanjuti,dan akan kita koordinasikan ke BNN Provinsi dan BNN RI Pusat,"kata Marbun sembari menyambut baik atas laporan dari kalangan aktivis ini.

 (PS/SAUFI)





Komentar Anda

Terkini: