POSKOTASUMATERA.COM.KARO - Masyarakat Tanah Karo semakin resah akibat banyaknya pemotongan kayu yang di beberapa tempat seperti di Siosar Dan Merek, masyarakat menduga pihak yang mengeluarkan ijin terkait kayu telah menerima Suap hingga Milyaran rupiah.
Balai Pemanfaatan Hutan Lestari ( BPHL) II Medan keluarkan Sistem Informasi Penataan Usaha Hasil Hutan( SIPUHH) atas nama Hat Milala berdasarkan ( Surat Keterangan Tanah) SKT Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, yang di duga dasar tersebut tidak kuat. Karena lahan tersebut sudah jelas - jelas Lahan Agropolitan Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 44/ Menhut -22/2005 tanggal 16/02/2005).
Namun Dasar SKT Kades Sukamaju tersebut yang di menjadi acuan tanpa verifikasi dulu oleh Pihak BPHL dalam pengeluaran SIPUUH, bahkan pihak BPHL mengatakan surat tersebut adalah surat Belanda dan titik kordinatnya tidak dijelaskan.
Kepala BPHL II Medan Melalui, Firman Hutasoit Staff BPHL Medan II, saat di konfirmasi awak media dan salah satu masyarakat dari Karo yakni Ginting (39) di kantornya, pada Rabu ( 30/07/2024) sekira pukul 15.00 WIB, menyampaikan SIPUHH Online adalah sebuah akses online, untuk melalukan pembayaran pajak Negara, karena kayu yang di tebang, "Tumbuh Alami". Jadi SIPUHH Online itu bukan izin, tanpa SIPUHH itu penebangan bisa di hentikan, yang mengeluarkan SKT lah yang seharusnya menghentikan penebangan" Ucap Pirman.
Ketika di tanya, apa dasar surat/ atau dokumen SKT tersebut, Pirman mengatakan berdasarkan surat belanda, ketika di tanya salah satu warga Karo yang juga merupakan Sekretaris di Korps Senior Wartawan Republik Indonesia ( KOSWARI) Karo, Pirman mengatakan surat tersebut adalah surat belanda, saat di tanya apakah Surat mantan penjajah berlaku di Negara Indonesia, firman mengatakan masih mengacu ke Surat Belanda.
Irfan F Ginting, Salah satu Simantek kuta, mengatakan apa tidak di tunjukkan surat Belandanya bang, Kalau di tunjukkan di Surat Belanda itu pasti ada nama kakek saya, karena saya keturunan simantek asli kata Irfan.
Terkait tanah Agropolitan untuk lahan Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung yang di serahkan Kementrian Kehutanan di bantah oleh Hutasoit, "itu tidak ada itu, "ucapnya tegas.
Kru media mempertanyakan kekuatan SKT Kades atau surat dari Kementrian Kehutanan, Firman berdelik mengalihkan jawaban, dan membantah tidak dengan mengatakan bahwa surat tersebut tidak ada.
Sementara Pihak BPBD Karo saat di konfirmasi pada Jumat ( 02/08) mengatakan jelas lahan tersebut sudah di serahkan Kementrian Kehutanan dengan dasar surat bahwa Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dengan nomor : S . 216/VII_KUH 2012, tentang Pengelolaan Kawasan Agropolitan Siosar Kab Karo tertanggal, 16 Februari 2012 katanya.
Sambungnya, adapun isi dari surat tersebut, menyampaikan 1. Berdasarkan peta kawasan hutan dan perairan Provinsi Sumatera Utara ( Lampiran keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 44/ Menhut -22/2005 tanggal 16/02/2005) bahwa lokasi agropolitan Siosar Kabupaten Karo seluas lebih kurang 300 Ha merupakan Areal Penggunaan Lain ( APL) yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten Karo, surat tersebut, di tanda tangani langsung oleh Direktor Jendral Bambang Soepijanto MM saat itu ujarnya.
Dalam surat permintaan penghentian SIPUHH tersebut yang di kirim sekitar 10/06 / 2024 lalu, tidak di tanggapi padahal lampiran Surat SK Bupati Peruntukan Permukiman Relokasi Sinabung sudah terlampir.
Dan perlu di tegaskan, "Kayu itu bukan tumbuh alami" itu kayu "bekas tanaman reboisasi". Makanya jenis tumbuh nya hampir homogen atau sejenis secara umum, itulah pentingnya Verifikasi kelapangan dan koordinasi ke Pemerintahan Daerah" ujar Pihak BPBD Karo.
Kadis Lingkungan Hidup dan KehutananDinas ( LHK) Yuliani Siregar, saat di konfirmasi media sangat jelas bahwa Kementerian Kehutanan sudah menyerahkan lahan tersebut untuk kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo untuk korban pengungsi erupsi gunung sinabung.
Ketua BPD Desa Suka Maju J Ginting, menegaskan, jika Tanah tersebut sudah jelas milik Pemkab Karo, dan berharap agar cepat selesaikan, "kami sebagian masyarakat dan BPD Desa Suka Maju diam, karena menilai surat Kementrian penyerahan aset ke Pemkab Jelas, kalau tidak, dari awal kami kami masyarakat desa Suka Maju akan mengusut SKT yang di keluarkan Kades, karena tanah itu bukan milik sepihak, melainkan milik simantek kuta dan masyarakat asli desa Suka Maju" paparnya.
Atas dasar pemaparan beberapa Pihak di atas, dugaan semakin nyata bahwa Kades Suka Maju Rismon Ginting Dan Pihak BPHL II Sumut terindikasi menjadikan lahan Siosar menjadi ATM Bagi Mereka. Namun Pirman Hutasoit Membantah Isu tersebut.
Aktivis LSM Di Karo pada kru media ini mengatakan akan mencari data sekengkap mungkin terkait SIPUHH yang di keluarkan BPHL II Sumut dan akan membuat pengaduan " mana ada yang mengaku maling, jika mereka tidak punya kepentingan, kenapa mereka mengeluarkan ijin" ujar MK.
Serta menambahkan akan mengumpulkan data data yang selengkap mungkin atas kinerja BPHL IJ Sumut untuk membuat pengaduan ke pihak terkait ( PS/ BUDIMAN S)