POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Penertiban terhadap penggunaan listrik yang dilakukan oleh petugas P2TL di wilayah kerja PT.PLN (Persero) ULP Kuala diduga disalah gunakan oknumnya. Hal ini terkait investigasi media dengan adanya temuan dibeberapa titik yang sudah jelas dan terang benderang menyalahi SOP dan tugas pokok P2TL tersebut.
RE salah seorang petugas sebagai contoh buruk kinerja P2TL dimana sudah jelas-jelas telah melakukan pembiaran pencurian arus listrik ilegal dirumah Robert Perdamenta Sitepu beberapa waktu lalu hingga saat ini masih tetap melaksanakan tugas rutinnya sebagai petugas P2TL seperti biasa.
Setelah beberapa kali dilakukan laporan ke Man. ULP Kuala dan Man. UP3 PT. PLN (Persero) perihal kelakukan RE tersebut via. media namun pihak PLN terkesan melindungi terduga.
Manager PLN UP3 Binjai ketika dikonfirmasi terkait kasus ini via. Whatsapp tidak menjawab, begitu juga Manager PLN ULP Kuala juga tidak mau menjawab.
Sementara itu, dari pengakuan terduga RE sendiri telah mengatakan bahwa uang hasil suap pembiaran pencurian arus Ilegal dirumah Robert Perdamenta Sitepu tersebut sudah disetorkannya ke kantor PT. PLN (Persero) ULP Kuala namun ia nya tak menyebutkan kepada siapa uang itu disetorkan.
Diduga ada permainan Kong kali kong di ULP Kuala terkait kasus ini. Beberapa hari lalu Jumat (23/8) diketahui Manager ULP Kuala dan terduga RE mendatangai rumah Robert Perdamenta. Sang isteri Robert begitu melihat RE tersebut langsung emosi dan mengusir RE dan manager ULP Kuala tersebut dan enggan melayani oknum - oknum tersebut. Setelah mendengarkan keterangan Robert manager meminta maaf atas kelakuan terduga RE dalam kasus ini.
Anehnya, setelah mengetahui kebenaran berita dan kelakuan oknum RE tersebut langsung ke pelanggan, Manager ULP Kuala tersebut tidak ada mengambil tindakan apapun baik berupa SP (surat peringatan) pemulangan terduga RE ke pihak Vendor dan tindakan tegas lainnya.
Akibat dari suap & pembiaran yang dilakukan RE tersebut, pihak PT. PLN (Persero) diperkirakan rugi puluhan jutaan rupiah. Begitu juga dengan Pihak PT. PLN (Persero) UP3 tidak mengambil sikap terkait kerugian dan pelanggaran SOP tersebut.
Setelah RE menerima uang yang diduga suap sebesar Rp. 4juta rupiah dari Robert Perdamenta, RE melakukan pembiaran pencurian arus listrik tersebut hingga berjalan lebih kurang 3 tahun. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima dan tindakan lanjutan pihak Petugas P2TL terkait dugaan suap tersebut.
Anehnya, koq petugas tersebut yang berinisial RE setelah dilaporkan melalui media ke Manager UP3 Binjai dan ke Manager ULP Kuala yang bersangkutan tidak dilakukan tindakan apapun baik dari PT. PLN (Persero) sebagai Username, maupun PT. Putra Persada Jaya selaku Vendor penyedia tenaga kerja. (PS/ TEAM).