Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Ganja Dan 1 Orang Prekusor.

/ Senin, 12 Agustus 2024 / 07.08.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA - Kerja keras satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara menghasilkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di kabupaten Taput.

Pasalnya, Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal narkoba berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prokusor ( penanam ).

Mereka yang ditangkap yakni Josua Marganda Lumbantobing (42) warga Jl. sakit. Nomensen, kecamatan Tarutung Taput, Mander Sihombing (61 ) warga JI.S.DIS. Sitompul, kecamatan Tarutung, Taput dan Edward M. Simanjuntak ( 49 ) warga Pulo-Pulo, desa Hutatoruan IV, kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengizinkan penangkapan ketiga orang tersebut. 

Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo desa Hutatoruan IV, kecamatan, Tarutung Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.

Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus.

Saat mereka di interogasi dilapangan asal usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya Edward Simanjuntak.  Lalu Edward Simanjuntak pun diinterogasi dan mengaku bahwa dirinyalah yang menanam ganja tersebut di ladangnya. 

Atas keterangan Edward Simanjuntak tim opnal pun mencari lokasi penanamannya bersama-sama denganya. Edwarda membawa kerumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap guna di dapur rumahnya yang baru di panen.  Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan ukuran tinggi 1,5 meter.

Lalu petugas kepolisian pun mengamankan seluruh barang bukti ganja tersebut serta orang ketiga yang diamankan ke polres Taput untuk diperiksa." Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya telah sering mengonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni : 1 (Satu) batang rokok yang dicampur dengan ganja, 1 (Satu) buah rokok merk Luffman, 1 (Satu) buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) buah plastik bening kosong, 1 (Satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 (Satu) plastik berisi batang,ranting, dan akar narkotika jenis ganja, 1 (Satu) batang narkotika jenis Ganja kering,1 (Satu) batang narkotika jenis ganja baru di cabut.

Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat lain yang belum diberitahukan.(PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: