RID Pemilik Panti Jompo Bala Krishna di Tetapkan Sebagai"TERSANGKA".

/ Rabu, 21 Agustus 2024 / 17.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Perempuan berinisial RID(43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat sekaligus pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses ini, di tetapkan sebagai "TERSANGKA" oleh Penyidik Polrestabes Medan melalui surat Nomor : B/9670/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal  20 Agustus 2024.

RID ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu,06 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Jl.Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan tempat tinggal Siwa Kumar(49) sebagai Korban sekaligus Pelapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kepada awak media Siwa mengatakan bahwa, penantian yang cukup panjang ini akhirnya membuahkan hasil dan Siwa Kumar(Korban) mengucapkan puji syukur kepada Tuhan serta ucapan terimakasihnya kepada pihak Kepolisian yang dalam hal ini Petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena apa yang diharapkannya dalam meminta kepastian hukum atas apa yang dilakukan RID(Pelaku) terhadapnya kini menjadi terang.

" Saya ucapkankan puji dan Syukur kepada Tuhan dan terimakasih kepada Petugas Kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan yang sudah berhasil menetapkan RID sebagai tersangka dan semoga petugas bisa segera mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Hukum agar tak ada lagi korban seperti saya berikutnya," ungkap Siwa kepada awak media.

Saat awak media mencoba konfirmasi dengan Bripka Riswandy C Silaban(Juper) via pesan singkat WhatsApp terkait perkara ini, beliau tak menjawab dan ditelpon via seluler WhatsApp langsung di tolak hingga berita ini ditayangkan.(PS/IRWANSYAH GINTING).




Komentar Anda

Terkini: