POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bertempat di Hotel Tor Sibohi, Sipirok, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa 10/9/24 dengan menghadirkan nara Sumber Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018-2023, Batara Manurung dan ketua Bawaslu Tapsel periode 2018-2023, DR SL Simbolon.
Peserta Sosialisasi Ketua Panwascam Se-Tapsel Tokoh agama, Tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan sejumlah OKP Lainnya.
Pada kesempatan tersebut ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat SE, MM, C.Med mengatakan Sosialisasi Pengawasan DPT tersebut sangat penting dilaksanakan untuk masyarakat guna ikut serta mengawal semua tahapan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan sesuai regulasi termasuk penyusunan DPT.
"Sebagai pengawas kami juga bermohon kepada masyarakat agar kami diingatkan atau memberikan kritikan yang membangun kalau kami salah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada Pemilihan tahun 2024 ini", ujarnya.
Selain itu, Taufik juga mengungkapkan bahwa salah satu Bapaslon Kepala Daerah Tapsel yaitu Dolly Putra Pasaribu telah melakukan pergantian calon wakilnya pada Minggu malam tanggal 8 Agustus 2024 dari semula, Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution.
Sementara itu, Batara Manurung pada pemaparannya mengatakan sebagai penyelenggara pemilu mempunyai dua tugas pokok yaitu melayani peserta pemilu yakni Partai politik serta calonnya dan melayani pemilih yang harus dilakukan secara terbuka untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat.
"Penyusunan DPT diawali pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU yang bertugas untuk melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah dan dikontrol oleh jajaran KPU serta di awasi jajaran Bawaslu. Pastikan anda sudah terdaftar di DPT sesuai syarat yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemilihan atau sudah menikah dan pastikan tidak ada TNI/Polri aktif yang terdaftar di DPT", terang Batara.
Sebelumnya, Koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST pada awal acara mengatakan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bersama antara jajaran pengawas kecamatan dengan kelompok masyarakat, organisasi masyarakat,agama dan pemudaan di kabupaten Tapanuli Selatan dalam melakukan pengawasan sub tahapan Daftar pemilih Sementara hasil perbaikan di lingkungan masing-masing serta menyebarluaskan pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan daftar pemilih tetap pada pemilihan serentak tahun 2024.
Bawaslu Tapanuli Selatan mengharapkan kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu untuk mencermati dan meneliti data pemilih yg tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPS. Saya mengingatkan kepada jajaran 15 panwascam yang terundang pada kegiatan agar dapat bekerja sesuai tugas pokok dan memahami regulasi terkait penyusunan daftar pemilih sesuai dg peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Saya memhimbau jajaran pengawas kecamatan dapat melakukan pengawasan pada tahapan penyusunan daftat pemilih sesuai dg surat edara Bawaslu nomor 89 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengawasan dan penangganan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.(PS/BERMAWI)