POSKOTASUMATERA. COM-BATUBARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC),Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung merupakan salah satu instansi dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berlokasi di Jalan Acces Road Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara terus berupaya meningkatkan kinerja dalam menjaga hak-hak keuangan Negara melalui fungsi dan kewenangannya.
Ditemui, Kamis (12/9) Romi kepala kantor KPPBC Kuala Tanjung saat ditanyakan, terkait penindakan maraknya rokok non cukai, kepada awak Jurnalis, menjelaskan detail.
"Terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus, kami sudah menindak dan menyita rokok non cukai sebanyak 171.200 batang, 26 SPB penindakan, " terang Ka. KPPBC Kuala Tanjung.
Romi mengatakan, rencana bulan Oktober akan dimusnahkan depan pejabat terkait. "Kmi menungu persetujuan KPKNL ya sejenis badan lelang juga karantina, masih dibawah Kementerian Keuangan RI yang bertempat di Kisaran, " ujarnya.
Wilayah Pengawasan Bea Cukai Kuala Tanjung meliputi :
1. Kotamadya Tebing Tinggi,
2. Kabupaten Serdang Bedagai,
3. Kabupaten Batubara, serta
4. Pengawasan Laut (garis pantai) dengan panjang garis pantai dari Kuala Bagian Serdang Bedagai sampai dengan Kuala Bagan Batak sejauh 58,22 Km (36,17 Mil).
Orang nomor satu di KPPBC Kualatanjung ini, melanjutkan, ada beberapa jenis pita cukai, ada cukai kadaluarsa, biasa ditarik oleh produsen rokok,atau menukar cukai ke bea-cukai,dengan uang sesuai cukai. (PS/PG)