Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah banyak melakukan pemusnahan barang bukti barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/Inkracht.
Perkara tindak Pidana Umum periode April s/d September 2024 sebanyak 14 (empat belas) perkara diantaranya Narkotika sebanyak 3 (tiga) perkara, Orang dan jarta benda sebanyak 5 (lima) perkara dan Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 6 (enam) perkara.
Adapun rincian Bukti Barang Tindak Pidana Umum yang akan dihancurkan diantaranya : Narkotika jenis Shabu , Bruto 99.02 gram, Netto 88,90 gram. dan untuk barang bukti lain yang rusak diantaranya : Handphone 4 buah , Benda tajam 4 buah , Kayu dan papan 10 buah , Batu 2 buah, Kertas dan Buku 4 buah , Panci 1 buah, Martil 3 buah, Gergaji mesin 1 buah, Seng 2 lembar , Kunci L dan Y 2 buah, Timbangan Digital 1 buah, Plastik 4 buah, Baju 5 buah ,Tas Kecil 1 buah, Mancis 1 buah , Flashdisk 1 buah.
Dalam kegiatan tersebut sudah merupakan kegiatan rutin Kejari Humbahas yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara di Kejaksaaan Negeri Humbang Hasundutan .
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara. SH.MH, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa Kejari Humbahas dengan transparan melakukan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh para pejabat Kapolres Humbahas , Dinas Kesehatan , tokoh adat dan tokoh agama serta para insan pers yang ada."Kami berharap kepada seluruh rekan rekan media yang hadir bisa menyampaikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat nantinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut , Kejari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegar, SH.MH, Sekertaris Dinas Kesehatan , Kasat Narkoba , Kasat Intel , Kasat Lalu dan para Kasi Kejari Humbahas . tokoh agama , toko adat dan juga kepala desa setempat .(PS/BN)