POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Bupati Pakpak Bharat, menyerahkan ratusan Sertifikat Halal turut diserahkan bagi para pelaku UMKM khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) se Kabupaten Pakpak Bharat,dalam rangkaian Kunjungan SAPA DESA.
Kabid Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas
Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pakpak Bharat Wasron Pandiangan
menjelaskan, program pemberian sertifikat halal ini dilaksanakan dalam rangka
mendorong pengembangan UMKM secara khusus Industri Kecil dan Menengah (IKM)
yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan
Perdagangan memberikan fasilitasi berupa sosialisasi, pendampingan, pengurusan
sampai penerbitan Sertifikat Halal bagi produk-produk UMKM yang bersumber dari
DAK Non Fisik Bidang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM - Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia. Semuanya gratis, jelas Wasron Pandiangan.
Kedepan kita berharap seluruh produk-produk
UMKM kita harus memiliki Sertifikat Halal untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Banyak manfaat Sertifikat Halal ini antara kepatuhan terhadap nilai-nilai
Islam, akses pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen,
perlindungan terhadap penipuan atas bahan-bahan yang digunakan.
Jadi segeralah urus sertifikat halal usaha kita,
hubungi Dinas Koperasi, UMKM, Perindutrian dan Perdagangan, penuhi syarat dan
dokumen yang dibutuhkan, yang pasti gratis, jelas Bupati Pakpak Bharat, Franc
Bernhard Tumanggor saat menyerahkan sertifikat halal dimaksud.
Bantuan Fasilitasi Sertifikasi Halal ini
merupakan bantuan Pemerintah Pakpak Bharat, dengan beberapa kemudahan dan
kelebihan sendiri antara lain :
1. Gratis. Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya
mulai dari sosialisasi, pendampingan, pengurusan sampai penerbitan Sertifikat
Halal.
2. Super Hemat. Dalam pemanfaatannya, Pelaku
Usaha tidak perlu mengeluarkan biaya operasional dan servis seperti pada
pemanfaatan mesin/peralatan ataupun kendaraan.
3. Kuat. Tidak dapat rusak oleh keadaan alam,
waktu maupun pemakaian, kecuali Pelaku Usaha tidak menjaga standar produk yang
telah ditetapkan, sertifikat halal dapat saja dicabut. 4. Milik Sendiri.
Hanya berlaku untuk Pelaku Usaha dan produk
yang telah ditentukan sebelumnya. Tidak dapat dicuri dan dipindahtangankan oleh
siapa pun, sehingga Pelaku Usaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk
pengamanan karena khawatir kehilangan hak pemanfaatannya.
5. Awet. Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun kecuali
ada perubahan dalam komposisi bahan dan dapat diperpanjang secara online, 3
bulan sebelum masa berlaku habis. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).