POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Type Madya Pabean C KualaTanjung Kabupaten Batu Bara Canangkan bebas rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal dengan berbagai macam jenis tidak bisa dipungkiri peredaranya masih ada di tengah masyarakat.
Ditemui Romi Kasi Kepatuhan internal dan Penyuluhan kantor KPPBC Type Madia Pabean C KualaTanjung, belum lama ini, oleh pihak media ditemui di kantornya,mengatakan.
Ada beberapa pelanggan Undang-undang cukai seperti, rokok dilekati cukai palsu, roko dilekati tidak sesuai peruntukan,rokok dilekati pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa cukai.
Dalam hal diatas kami, jajaran Beacukai selalu mencanangkan gempur roko ilegal dalam hal ini
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar, melaporkan peredaran rokok ilegal,yang merugikan negara.Atau hubungan kantor Beacukai terdekat atau hub 0878 9189 8279( Beacukai KualaTanjung) atau hub Bravo Beacukai 1500 225," katanya.
Romi yang mewakili Kepalah KPPBC Type Madia Pabean C KualaTanjung Agus Sujendro, melanjutkan bahwa.
Pelangaran ketentuan pasal 54 undangan -Undang nomor 39 tahu 2007 tentang perubahan,atas undangan -Undang nomor 11 tahun 1996, tentang cukai.
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan ,menjual,atau menyelesaikan untuk dijual barang ke cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai," ujarnya.
Terkait pelangaran semua itu akan ditindak,akan dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2(dua)kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh)kali nilai cukai yang harus dibayar.
Romi menambahkan bahwa pihaknya saat sudah mengamankan rokok ilegal sebanyak 171220 batang. "Kami akan memusnahkan agar tidak beredar, kami konsen akan hal ini," katanya. (PS/PETRUS GULTOM)