Penyidik Polsek Kuta Baharu Panggil Ulang Rizki(Pelapor) Guna Pemeriksaan Tambahan.

/ Sabtu, 19 Oktober 2024 / 09.11.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ACEHSINGKIL-Terkait Laporan Riski pada Hari Selasa,15 Oktober 2024, atas tuduhan terhadap dirinya sebagai pelaku pencuri buah sawit dan HP milik tetangganya oleh RA melalui pesan singkat WhatsApp ke HP Maslina(ibu Rizki) pada tanggal 21 September 2024, Aipda Hendra F.Atmoko(Kanit Reskrim) memanggil kembali Rizki ke Mapolsek Kuta Baharu untuk pemeriksaan lanjutan pada Hari Kamis,17 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib.


Karena sesuatu hal, Rizki didampingi Asrin(paman) pada Hari Jum'at sekira pukul 10.00 Wib datang ke Mapolsek Kuta Baharu guna memenuhi panggilan Penyidik Unit Reskrim hingga selesai.

Selesai menjalani pemeriksaan Penyidik, saat ditemui awak media di depan Mapolsek Kuta Baharu, Rizki mengatakan pemeriksaan masih seperti pemeriksaan pertama hanya, mempertegas laporannya saja terkait siapa yang dilaporkan agar bisa ditindak lanjuti oleh Petugas Unit Reskrim.

" Pemeriksaan hari ini masih seperti laporan saya pada hari Selasa namun, pemeriksaan pada hari ini bertujuan mempertegas siapa yang saya laporkan saja", terang Rizki.(Jum'at,18/10/2024).

Ketika ditanya tentang siapa yang dilaporkan Rizki," Saya melaporkan RA(istri Istanto) karena, yang menuduh Saya sebagai pelaku Pencurian buah Sawit milik Darmiati dan Hp milik Asmidar adalah RA yang langsung menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp ke HP milik mamak saya", ungkap Rizki.

Masih kata Rizki," Saya berharap kepada pihak kepolisian disini agar secepatnya menyelesaikan perkara ini karena, hal ini sudah mempermalukan saya dan keluarga di kampung ini yang mana, hal ini sudah diketahui orang-orang di kampung ini Saya sebagai pencuri", tutup Rizki.

Saat ditanya awak media kepada Asrin(paman) dan selaku mantan Kepala Desa Danau Bungara, mengatakan bahwa sangat menyesalkan tindakan RA yang menuduh tanpa ada bukti dan juga sangat menyayangkan sikap Istanto sebagai suami yang tidak mengindahkan Aparat Desa saat Mediasi perdamaian di Kantor Desa Bungara pada Hari Jum'at,11 Oktober 2024 yang lalu.

" Menurut saya selaku paman sang Rizki dan selaku mantan Kepala Desa,  karna persoalan ini sudah kita tempuh melalui  Desa namun tidak ada titik terangnya malah pihak Istanto(suami RA) ingin di lanjutkan persoalan ini maka, kami sebagai pihak keluarga sangat berharap kepada pihak penegak hukum segera di tuntaskan karna saya selaku paman Rizki ikut merasa malu terhadap masarakat di kampung ini dengan tindakan Istri Istanto tersebut", tegas Asrin.

Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Aipda Hendra F.Atmoko Kanit Reskrim Polsek Kuta Baharu guna menanyakan perkembangan perkara tersebut.

" Tuk riksa tahap awal sudah selesai, tuk kelanjutan, kami akan undang nama-nama yang disebutkan rizki", jawab Atmoko.(19/10/2024).

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada via seluler WhatsApp terkait permasalahan ini, mengatakan bahwa pihak Desa sudah menangani masalah tersebut namun kedua belah pihak tidak ada titik temunya.

" Secara Mediasi pihak Desa sudah melaksanakan untuk perdamaian kedua belah pihak namun tidak ada hasil dan pihak Istanto mengatakan bahwa silahkan jika pihak Rizki jika hendak menempuh jalur hukum maka, dalam hal ini tugas Kami selaku Aparat Desa sudah selesai Pak", Jawab Alimada Cibro.(19/10/2024).
(PS/IRWANSYAH GINTING).








Komentar Anda

Terkini: