POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut melalui Pegawai Pengawas di UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan (PK) Wilayah I Sumut melakukan inspeksi (sidak) mendadak ke PT
Panca Pilar Tangguh, Rabu (23/10/2024).
Informasi diperoleh
sidak nya perintah langsung Kadisnaker Ismail Parenus Sinaga atas informasi
pemberian gaji pekerja di bawah Upah Mininum Kota (UMK), dugaan pemotongan gaji
tak wajar dan dugaan kerja melebihi waktu tanpa upah lembur di perusahaan
distributor makanan dan minuman serta aneka produk kebuthan rumah tangga
beralamat di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan ini.
Sumber menyebutkan,
Pengawas UPTD PK Wil I Sumut datang ke PT Panca Pilar Tangguh sejak siang
harinya. Mereka menemui manajemen PT Panca Pilar Tangguh dengan meminta
dokumen-dokumen ketenagakerjaan di perusahaan Cabang Medan berkantior pusat di Surabaya Jawa Timur ini.
Kepala UPTD PK Wilayah
I Sumut Sevline Rosdiana Butet kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) membenarkan
staff nya sidak ke PT Panca Pilar Tangguh. “Msh terus on proses. Tp yg kt kerjakan ini banyak bg kasus
kasus, jd mhn dimaklum jg, pengawss sangat terbatss ya,” jawab Sevline saat
dikonfirmasi wartawan.
Dia juga sepertinya
meneruskan laporan staff UPTD PK Wil I Sumut yang sedang melakukan pemeriksaan
di PT Panca Pilar Tangguh dengan menyebutkan ditemukan pemotongan upah pekerja
di perusahaan itu namun datanya berada di peyalur tenaga kerja PT Macan.
‘Ya Bu.. Masih di
Panca Pilar. Masih mengumpulkan dokumen Bu. Untuk bagian helper yang
diberitakan ada dugaan pemotongan, data potongan ada di pihak alih daya (PT Macan),”
tulis Sevline di laman Whats App nya menjawab media ini.
Manajemen PT Panca
Pilar Tangguh Albert pada wartawan, Rabu (23/10/2024) malam, mengakui kunjungan
Dinas Ketenagakerjaan Sumut di perusahaannya. Dia membantah perusahaannya tak
membayar gaji sesuai ketentuan.
Albert menegaskan,
PT Panca Pilar Tangguh relah membayar upah pekerja sesuai ketentuan kepada perusahaan
outsorsing yang data dan buktinya telah diserahkan kepada pegawai pengawas UPTD
PK Wil I Sumut.
“Malam Pak, Dari
dinas sudah berkunjung ke PPT & kami sudah memberikan semua data &
Bukti bahwasannya PPT sudah bayar ke pihak outsourcing sesuai dgn ketentuan UU
tenagakerja beserta dgn Bukti pembayaran apabila karyawan ada lembur, terima
Kasih,” katanya via pesan Whats App nya.
Dia menekankan, PT
Panca Pilar Tangguh melaksanakan ketentuan upah dan lainnya kepada pekerja
sesuai degan Undang-undang. “Intinya Dari kami PPT sudah menjalankan ketentuan
Dari UU tenagakerja,” pungkasnya.
Senada, Manager HRD
PT Panca Pilar Tangguh Handoko hal yang sama. Dia membenarkan pemeriksaan Disnaker
Sumut ke perusahaan mereka.
Berikut statemen Manager HRD PT Panca Pilar Tangguh Handoko :
Selamat Malam Pak.
Benar pak, Hari ini dari Dinas Tenaga Kerja ada datang ke kantor untuk melakukan Pemeriksaan terkait dengan permasalahan upah dibawah ketentuan dan jam kerja melebihi ketentuan, adapun beberapa hal yang kami sampaikan kepada pihak dinas Tenaga kerja antara lain :
1. Bahwa pihak
perusahaan telah membuktikan mengenai pembayaran upah telah sesuai dengan
peraturan dibuktikan dengan adanya invoice tagihan upah dari pihak outsourching
dan bukti pembayaran tagihan.
2. Bahwa berkaitan dengan jam kerja lembur juga pihak perusahaan sudah membayar dibuktikan dengan adanya pembayaran upah lembur kepada pihak outsourcing.
Terima kasih pak. 🙏
Beberapa narasumber
media yang dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024) membenarkan para pekerja PT Panca
Pilar Tangguh merupakan pekerja alih daya dari PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) yang
berkantor di Komplek Griya Riatur Indah Jalan T Amir Hamzah Medan Helvetia.
“Iya pak. Pekerja
Helper Warehouse dan Security di PT Panca Pilar disana outsorsing nya PT MSC.
Kantornya di Jalan T Amir Hamzah Medan Helvetia,” ujar sumber.
Dijelaskannya,
pekerja Helper Warehouse di PT Panca Pilar Tangguh menerima upah hanya Rp. 3.044.000,-
hasil kerja Bulan September 2024. “Cuma 3 juta lebih saja pak,” kata sumber
sembari menunjukkan bukti transfer gaji diterima pekerja.
Data yang dihimpun
media, PT MSC merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja mulai security dan pekerja
umum di beberapa Provinsi diantaranya Sumatera Utara, Provinsi Riau dan Sumatera
Barat. Di Kota Medan saja, ratusan pekerja disalurkan PT MSC diantaranya ke PT
Panca Pilar Tangguh, PT Supra Uniland Utama, Center Point Mall. Di Simalungun,
ratusan pekerja dari PT MSC juga mengisi perusahaan di Kawasan Industri Sei Mangkei.
Namun HRD PT MSC Bambang
yang dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024) malam, hingga berita ini ditayangkan belum
memberikan tanggapan.
Diberitakan
sebelumnya, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) dan KSPSI Sumut mendesak
Kepala Dinas Ketenakerjaan Sumut dan aparat hukum melakukan dugaan upah murah
dan pemotongan gaji di PT Panca Pilar Tangguh.
Kondisi pekerja di
PT Panca Pilar Tangguh membuat Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) murka. Mereka meminta, Disnaker Sumut selaku pengawas,
Dinasker Medan bersama Polisi segera memeriksa masalah yang dialami pekerja
disana.
“Jangan dibiarkan,
Disnaker Sumut dan Medan bersama Polisi diminta kebenaran perusahaan itu
memperlakukan pekerjanya. Jangan sampai pekerja dirugikan. Upah murah, dipotong
lagi gajinya, lalu lembur pun tak dibayar dan waktu lembur pun amat panjang,”
tegas Wakil Ketua KSPSI Sumut Noviandy, Minggu (20/10/2024) via Ponselnya.
Spesifik tentang Upah, Noviandy yang juga Ketua Federasi FARKES KSPSI Sumut ini menjelaskan, UMK Medan 2024 senilai Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023 hingga jika dilanggar bertentangan dengan hukum hingga dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Wakil Ketua DPD GM KOSGORO Kota Medan ini juga menjelaskan, pemotongan gaji karyawan yang tidak sah atau melanggar aturan ketenagakerjaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Selain
sanksi pidana, karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian
yang dialami karena pemotongan gaji yang tidak sah. Perusahaan yang melanggar
aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk
pembekuan izin usaha atau denda administrasi.
KESAL UPAH DIKURANGI
Menanggapi informasi
disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada
perusahaan mengurang-ngurangi upah pekerja.
“Terus terang dek, kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli ini.
Mantan Kepala Badan
Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan
strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah
yang disampaikan narasumber media itu.
Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini. (PS/RED)
