POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Hal ini didengar langsung, ketika TEAM LIBAS meminta salah seorang guru Wali Kelas menghubungi Kepala Sekolah melalui seluler whatsap di karenakan kepala sekolah tidak berada di tempat.
"Kepala Sekolah tidak mau tahu tentang surat klarifikasi itu dan menyuruh membawa surat itu kembali itu yang kita dengar dari percakapan mereka ditelpon", ujar Heri.(Ketua DPD LSM LIBAS).
Anggaran Dana BOS SD Negeri 105302 Desa Tangkahan Baru Kecamatan Namorambe Tahun 2023-2024 patut dipertanyakan karena, Diduga sarat dengan aksi Korupsi.
Pasalnya, Pihak sekolah yang didatangi oleh DPD Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Libas bersama beberapa Wartawan yang hendak konfirmasi terkait Dana Bos kepada Kepala Sekolah, seperti dihalangi oleh beberapa orang guru di sana yang mengatakan, bahwa Kepala sekolah tidak berada di tempat.
Dan ketika Anggota dari LSM Libas akan menitipkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya praktik Korupsi atas Dana Bos di sekolah tersebut untuk diberikan kepada Kepala Sekolah, pihak sekolah menolak menerima surat tersebut yang tidak diketahui apa sebabnya.
Dihimpun keterangan dari Ketua DPD TEAM LIBAS Deli Serdang HERI dan Sekertaris SAIPUDIN Ginting Jawak Senin,18/11/24 saat mengirimkan surat klarifikasi ke SD NEGRI 105302 yang berlokasi di Desa Tangkahan Baru Kecamatan Namorambe, 'DITOLAK' oleh pihak sekolah.
Hal ini disampaikan kepada kru media, Selasa,19/11/2024 terkait penolakan surat yang dilakukan oleh pihak sekolah SD Negeri 105302 Desa Tangkahan.
"Heran, terkait kinerja Kepala sekolah yang enggan menerima surat klarifikasi dan terkesan arogan seperti itu", ungkap Hery.
Mengingat penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN sudah lama dirasakan sebagai suatu penyakit kronis yang akut dan juga batu sandungan terhadap upaya perbaikan dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat dan negara kita baik tertib hukum ekonomi dan politik maupun sosial budaya.
Selain itu buruknya kondisi penegakan supremasi hukum dan merajalelanya KKN sangat mengganjal dan memperlambat proses kemajuan atau bahkan menggerogoti masyarakat dan negara kita diantara ketentuan yang menjadi landasan pemberantasan KKN antara lain :
1. Ketetapan MPR-RI, pertama TAP MPR nomor x/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
2. TAP-MPR NOMOR VIII/MPR/2021 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme.
3. Undang-undang pertama undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme
4. Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ketiga.
5. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Peraturan pemerintah pertama, PP Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
7. PP Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi.
8. PP Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
9. Instruksi presiden nomor 30 tahun 1998 tentang pemberantasan KKN.
Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik juga telah mengatur terkait setiap penyelenggara yang sumber anggaran berasal dari anggaran pemerintah harus bersifat transparan.
Namun, menurut tim DPD Libas Deliserdang menilai Kepala Sekolah SD N 105302 Tangkahan Evi Mariani tidak memahami bahkan memiliki sifat arogansi dan alergi sehingga menolak klarifikasi tersebut, ketusnya.
Senada dengan itu Sekretaris DPD Team LIBAS Saipuddin Ginting juga menyampaikan rasa kesal dan kecewanya terhadap kinerja Guru selaku abdi Negara yang menolak surat permintaan klarifikasi dari mereka dan bersifat arogansi seperti itu.
"Jika memang tidak ada masalah kenapa tak mau menerima surat klarifikasi kami", cetusnya.
Menurut Saipudin, di Petunjuk Teknis(Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan(Juklak) Dana BOS sudah diatur terkait transparansi disetiap penggunaan anggaran
"Kami dari Team LIBAS akan terus memantau kegiatan di sekolah yang menggunakan dana BOS, terkhusus sekolah yang menolak surat klarifikasi segera kami tidaklanjuti", pungkasnya. (PS/IRWANSYAH GINTING).