POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fenomena
upah murah dan hak lain tak diberikan pekerja di PT Panca Pilar Tangguh (PPT) yang
direkrut dari perusahaan alih daya PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) tak kunjung
selesai.
Kekurangan gaji dari
UMK Medan dan dipotongnya gaji pekerja dan mantan pekerja Helper Warehouse di
perusahaan distributor itu belum terselesaikan. Padahal manajemen PT PPT
mengaku telah membayar upah pekerja sesuai aturan ke PT MSC dan masalah ini telah
diperiksa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.
Manajemen PT PPT Albert
pada wartawan mengaku, telah membayar upah pekerja sesuai ketentuan kepada
perusahaan outsorsing yang data dan buktinya telah diserahkan kepada pegawai
pengawas UPTD PK Wil I Sumut.
“Malam Pak, Dari
dinas sudah berkunjung ke PPT & kami sudah memberikan semua data &
Bukti bahwasannya PPT sudah bayar ke pihak outsourcing sesuai dgn ketentuan UU
tenagakerja beserta dgn Bukti pembayaran apabila karyawan ada lembur, terima
Kasih,” katanya via pesan Whats App nya.
Dia menekankan, PT
Panca Pilar Tangguh melaksanakan ketentuan upah dan lainnya kepada pekerja
sesuai degan Undang-undang. “Intinya Dari kami PPT sudah menjalankan ketentuan
Dari UU tenagakerja,” pungkasnya.
Masalah ini menimbulkan
rasa prihatin Letkol CHK (P) H Soetarno SH. Praktisi hukum dikenal vokal ini
kepada wartawan, Kamis (31/10/2024) meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan
(PK) Wilyahan I Sumut membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Bawa masalah dugaan
pembayaran upah murah dan pemotongan gaji dan masalah lain yang menjadi hak
pekerja ke Pengadilan. Bawa ke ranah hukum. Agar menimbulkan efek jera,” tegas
Purnawirawan Perwira Menengah TNI-AD yang terakhir bertugas di Oditurat Militer
Tinggi I Medan ini.
Letkol CHK (P) H
Soetarno SH yang kini berkecimpung menjadi Advokat dengan menangani puluhan
masalah di masyarakat juga berharap, Polisi yang membidangi masalah pelanggaran
ketenagakerjaan jangan berpangku tangan dan hanya melihat nasib miris yang dialami
pekerja di Sumut ini.
“Polisi juga harus
bergerak memback up UPTD PK Wil I Sumut dalam menindak pelanggaran aturan
ketenagakerjaan. Kasihan pekerja. Hak mereka mendapatkan upah layak tersandera.
Tindak tegas terduga pengusaha nakal agar ada efek jera,” tegasnya.
Sebagai Pensiunan Perwira Menegah TNI-AD, H Soetarno SH mengaku, darahnya mendidih melihat tega nya pengusaha Alih Daya hanya memikirkan keuntungan sendiri diatas penderitaan pekerja.
“Mendidih darah
saya melihat fenomena upah murah pada pekerja ini. Aturan jelas kok UMK Medan Tahun
2024 Rp. 3,7 juta lebih, jika tak sesuai melanggar Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengadopsi Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 400
juta bagi pelanggar Upah Mininum Kota/Kabupaten,” katanya.
Sebagai Advokat yang dalam aturan hukum juga penegak hukum,
Letkol CHK (P) Soetarno SH mengultimatum perusahaan alih daya yang menempatkan
pekerja di PT PPT membayar sisa kekurangan hak-hak karyawan yang masih bekerja
atau yang telah berhenti.
“Bayarkan hak-hak pekerja baik yang masih aktif atau yang telah berhenti. Kalau tidak saya akan lakukan upaya merangkul pihak-pihak berkepentingan untuk melakukan upaya hukum agar meninjau kembali izin usaha, pajak-pajak dan kepatuhan dalam menjalankan peraturan di manajemen perusahaan itu,” pungkasnya.
DIPANGGIL KADISNAKER SUMUT
Informasi dihimpun
media, Selasa 30 Oktober 2024 lalu, PT MSC dan perusahan alih daya lain di PT
PPT dipanggil Kadisnaker Sumut Ismael P Sinaga. Didepan pimpinan OPD itu,
manajemen PT MSC ‘ngeles’ dengan menyatakan badan usaha nya tergolong Usaha Mikro
Kecil dan Menengah.
“Manajemen
perusahaan ngaku badan usaha mereka Usaha Mikro Menengah. Jadi upah yang
dibayarkan oleh PT PPT ke perusahaan mereka termasuk fee dan pengeluaran lain,”
kata sumber media, Kamis (31/10/2024).
Tapi dalih manajemen
PT MSC dibantah oleh sumber media lainnya. Sumber ini mengaku, PT MSC perusahaan
besar dengan ribuan pekerja yang ditempatkan di Provinsi Sumut, Provinsi Riau
dan Provinsi Sumatera Barat.
Dugaan upah murah,
lanjut sumber, diduga kerap dilakukan oleh manajemen PT MSC kepada pekerja
Security dan pekerja umum yang ditempatkan ke berbagai perusahaan swasta di
berbagai daerah misalnya di PT PPT, PT Supra Uniland Utama, Centre Point Mall,
di perusahaan perusahan di Kawasan Industri Sei Mangke Simalungun dan lainnya.
UNDANG PENGUSAHA ALIH DAYA
Menanggapi hal ini, Kadisnaker Sumut melalui Kepala UPTD PK Wil I Sevline R Tambunan membenarkan telah memanggil manajemen PT MSC ke kantor Disnaker Sumut kemarin.
“Iya benar. Saya
yang mendampingi Pak Kadisnaker. Selanjutnya Senin mendatang pukul 09.00 WIB
semua pengusaha alih daya dan perusahaan-perusahaan lain akan dipanggil guna disampaikan
ketaatan mereka pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Sevlin R Tambunan, Rabu
(30/10/2024).
Informasi Pengawas UPTD PK Wil I Sumut akan memerksa PT MSC dibenarkannya. Dikatakannya, telah memerintahkan Pengawas UPTD PK Wil I Sumut untuk memeriksa PT MSC ke kantornya. “Saya sudah perintahkan Pengawas periksa ke MSC. Tindak lanjut pemeriksaan di PT Panca Pilar Tangguh,” katanya.
Pejabat Wanita ini
menekankan akan mengedepankan pembinaan pada Pengusaha Alih Daya dalam ketaatan
menjalankan aturan Upah dan Hak-Hak pekerja lainnya. Namun jika masih membandel
akan dilakukan tindakan hukum tegas.
“Kita ke depankan
pembinaan. Tapi kalau masih tak melaksanakan aturan ketenagakerjaan akan
dilakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sevline R Tambunan.
Diberitakan
sebelumnya, Pengawas UPTD PK Wil I Sumut melakukan inspeksi (sidak) mendadak ke
PT Panca Pilar Tangguh di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan,
Rabu (23/10/2024). Pasalnya pekerja alih daya dari PT MSC di perusahaan itu
diduga mendapatkan upah murah dan hak-hak lain mereka tak diberikan.
Informasi diperoleh
sidak nya perintah langsung Kadisnaker Ismail Parenus Sinaga atas informasi
pemberian gaji pekerja di bawah Upah Mininum Kota (UMK), dugaan pemotongan gaji
tak wajar dan dugaan kerja melebihi waktu tanpa upah lembur di perusahaan
distributor makanan dan minuman serta aneka produk kebuthan rumah tangga
beralamat di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan ini.
Sumber menyebutkan,
Pengawas UPTD PK Wil I Sumut datang ke PT Panca Pilar Tangguh sejak siang
harinya. Mereka menemui manajemen PT Panca Pilar Tangguh dengan meminta dokumen-dokumen
ketenagakerjaan di perusahaan Cabang Medan berkantior pusat di
Surabaya
Jawa Timur ini.
Kepala UPTD PK
Wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butet kepada wartawan, Rabu (23/10/2024)
membenarkan staff nya sidak ke PT Panca Pilar Tangguh. “Msh terus on proses. Tp yg kt kerjakan ini banyak bg kasus
kasus, jd mhn dimaklum jg, pengawss sangat terbatss ya,” jawab Sevline saat
dikonfirmasi wartawan.
Dia juga sepertinya
meneruskan laporan staff UPTD PK Wil I Sumut yang sedang melakukan pemeriksaan
di PT Panca Pilar Tangguh dengan menyebutkan ditemukan pemotongan upah pekerja
di perusahaan itu namun datanya berada di peyalur tenaga kerja PT Macan.
‘Ya Bu.. Masih di Panca Pilar. Masih mengumpulkan dokumen Bu. Untuk bagian helper yang diberitakan ada dugaan pemotongan, data potongan ada di pihak alih daya (PT Macan),” tulis Sevline di laman Whats App nya menjawab media ini. (PS/RED)