Diduga Tak Penuhi Hak Pekerja, Disnaker Periksa PT MSC dan PT PPT, Letkol (P) H Soetarno SH : Kalau Terbukti Seret ke Ranah Hukum dan Cabut Izin Usaha

/ Jumat, 01 November 2024 / 01.01.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fenomena upah murah dan hak lain tak diberikan pekerja di PT Panca Pilar Tangguh (PPT) yang direkrut dari perusahaan alih daya PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) tak kunjung selesai.

Kekurangan gaji dari UMK Medan dan dipotongnya gaji pekerja dan mantan pekerja Helper Warehouse di perusahaan distributor itu belum terselesaikan. Padahal manajemen PT PPT mengaku telah membayar upah pekerja sesuai aturan ke PT MSC dan masalah ini telah diperiksa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.

Manajemen PT PPT Albert pada wartawan mengaku, telah membayar upah pekerja sesuai ketentuan kepada perusahaan outsorsing yang data dan buktinya telah diserahkan kepada pegawai pengawas UPTD PK Wil I Sumut.

“Malam Pak, Dari dinas sudah berkunjung ke PPT & kami sudah memberikan semua data & Bukti bahwasannya PPT sudah bayar ke pihak outsourcing sesuai dgn ketentuan UU tenagakerja beserta dgn Bukti pembayaran apabila karyawan ada lembur, terima Kasih,” katanya via pesan Whats App nya.

Dia menekankan, PT Panca Pilar Tangguh melaksanakan ketentuan upah dan lainnya kepada pekerja sesuai degan Undang-undang. “Intinya Dari kami PPT sudah menjalankan ketentuan Dari UU tenagakerja,” pungkasnya.

Masalah ini menimbulkan rasa prihatin Letkol CHK (P) H Soetarno SH. Praktisi hukum dikenal vokal ini kepada wartawan, Kamis (31/10/2024) meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilyahan I Sumut membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Bawa masalah dugaan pembayaran upah murah dan pemotongan gaji dan masalah lain yang menjadi hak pekerja ke Pengadilan. Bawa ke ranah hukum. Agar menimbulkan efek jera,” tegas Purnawirawan Perwira Menengah TNI-AD yang terakhir bertugas di Oditurat Militer Tinggi I Medan ini.

Letkol CHK (P) H Soetarno SH yang kini berkecimpung menjadi Advokat dengan menangani puluhan masalah di masyarakat juga berharap, Polisi yang membidangi masalah pelanggaran ketenagakerjaan jangan berpangku tangan dan hanya melihat nasib miris yang dialami pekerja di Sumut ini.

“Polisi juga harus bergerak memback up UPTD PK Wil I Sumut dalam menindak pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Kasihan pekerja. Hak mereka mendapatkan upah layak tersandera. Tindak tegas terduga pengusaha nakal agar ada efek jera,” tegasnya.

Sebagai Pensiunan Perwira Menegah TNI-AD, H Soetarno SH mengaku, darahnya mendidih melihat tega nya pengusaha Alih Daya hanya memikirkan keuntungan sendiri diatas penderitaan pekerja.

“Mendidih darah saya melihat fenomena upah murah pada pekerja ini. Aturan jelas kok UMK Medan Tahun 2024 Rp. 3,7 juta lebih, jika tak sesuai melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang mengadopsi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 400 juta bagi pelanggar Upah Mininum Kota/Kabupaten,” katanya.

Sebagai Advokat yang dalam aturan hukum juga penegak hukum, Letkol CHK (P) Soetarno SH mengultimatum perusahaan alih daya yang menempatkan pekerja di PT PPT membayar sisa kekurangan hak-hak karyawan yang masih bekerja atau yang telah berhenti.

“Bayarkan hak-hak pekerja baik yang masih aktif atau yang telah berhenti. Kalau tidak saya akan lakukan upaya merangkul pihak-pihak berkepentingan untuk melakukan upaya hukum agar meninjau kembali izin usaha, pajak-pajak dan kepatuhan dalam menjalankan peraturan di manajemen perusahaan itu,” pungkasnya.

DIPANGGIL KADISNAKER SUMUT

Informasi dihimpun media, Selasa 30 Oktober 2024 lalu, PT MSC dan perusahan alih daya lain di PT PPT dipanggil Kadisnaker Sumut Ismael P Sinaga. Didepan pimpinan OPD itu, manajemen PT MSC ‘ngeles’ dengan menyatakan badan usaha nya tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Manajemen perusahaan ngaku badan usaha mereka Usaha Mikro Menengah. Jadi upah yang dibayarkan oleh PT PPT ke perusahaan mereka termasuk fee dan pengeluaran lain,” kata sumber media, Kamis (31/10/2024).

Tapi dalih manajemen PT MSC dibantah oleh sumber media lainnya. Sumber ini mengaku, PT MSC perusahaan besar dengan ribuan pekerja yang ditempatkan di Provinsi Sumut, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.

Dugaan upah murah, lanjut sumber, diduga kerap dilakukan oleh manajemen PT MSC kepada pekerja Security dan pekerja umum yang ditempatkan ke berbagai perusahaan swasta di berbagai daerah misalnya di PT PPT, PT Supra Uniland Utama, Centre Point Mall, di perusahaan perusahan di Kawasan Industri Sei Mangke Simalungun dan lainnya.

UNDANG PENGUSAHA ALIH DAYA

Menanggapi hal ini, Kadisnaker Sumut melalui Kepala UPTD PK Wil I Sevline R Tambunan membenarkan telah memanggil manajemen PT MSC ke kantor Disnaker Sumut kemarin.

“Iya benar. Saya yang mendampingi Pak Kadisnaker. Selanjutnya Senin mendatang pukul 09.00 WIB semua pengusaha alih daya dan perusahaan-perusahaan lain akan dipanggil guna disampaikan ketaatan mereka pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Sevlin R Tambunan, Rabu (30/10/2024).

Informasi Pengawas UPTD PK Wil I Sumut akan memerksa PT MSC dibenarkannya. Dikatakannya, telah memerintahkan Pengawas UPTD PK Wil I Sumut untuk memeriksa PT MSC ke kantornya. “Saya sudah perintahkan Pengawas periksa ke MSC. Tindak lanjut pemeriksaan di PT Panca Pilar Tangguh,” katanya.

Pejabat Wanita ini menekankan akan mengedepankan pembinaan pada Pengusaha Alih Daya dalam ketaatan menjalankan aturan Upah dan Hak-Hak pekerja lainnya. Namun jika masih membandel akan dilakukan tindakan hukum tegas.

“Kita ke depankan pembinaan. Tapi kalau masih tak melaksanakan aturan ketenagakerjaan akan dilakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sevline R Tambunan.

Diberitakan sebelumnya, Pengawas UPTD PK Wil I Sumut melakukan inspeksi (sidak) mendadak ke PT Panca Pilar Tangguh di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan, Rabu (23/10/2024). Pasalnya pekerja alih daya dari PT MSC di perusahaan itu diduga mendapatkan upah murah dan hak-hak lain mereka tak diberikan.

Informasi diperoleh sidak nya perintah langsung Kadisnaker Ismail Parenus Sinaga atas informasi pemberian gaji pekerja di bawah Upah Mininum Kota (UMK), dugaan pemotongan gaji tak wajar dan dugaan kerja melebihi waktu tanpa upah lembur di perusahaan distributor makanan dan minuman serta aneka produk kebuthan rumah tangga beralamat di Jalan Marelan VII Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan ini.

Sumber menyebutkan, Pengawas UPTD PK Wil I Sumut datang ke PT Panca Pilar Tangguh sejak siang harinya. Mereka menemui manajemen PT Panca Pilar Tangguh dengan meminta dokumen-dokumen ketenagakerjaan di perusahaan Cabang Medan berkantior pusat di Surabaya Jawa Timur ini.

Kepala UPTD PK Wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butet kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) membenarkan staff nya sidak ke PT Panca Pilar Tangguh. “Msh terus on  proses. Tp yg kt kerjakan ini banyak bg kasus kasus, jd mhn dimaklum jg, pengawss sangat terbatss ya,” jawab Sevline saat dikonfirmasi wartawan.

Dia juga sepertinya meneruskan laporan staff UPTD PK Wil I Sumut yang sedang melakukan pemeriksaan di PT Panca Pilar Tangguh dengan menyebutkan ditemukan pemotongan upah pekerja di perusahaan itu namun datanya berada di peyalur tenaga kerja PT Macan.

‘Ya Bu.. Masih di Panca Pilar. Masih mengumpulkan dokumen Bu. Untuk bagian helper yang diberitakan ada dugaan pemotongan, data potongan ada di pihak alih daya (PT Macan),” tulis Sevline di laman Whats App nya menjawab media ini. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: