POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang dilakukan oleh Pimpinan dan salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Yatim dan Dhu'afa Salman Alfarisi di Kota Binjai diduga dipicu oleh adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak perempuan pimpinan pondok pesantren tsb yang masih dibawah umur dengan seorang santri laki- lakinya.
Berawal dari dipergokinya anak perempuan yang masih belia melakukan hal yang tabu di kamar mandi pondok pesantren tersebut memicu kemarahan Ar- selaku pimpinan Ponpes tersebut.
Info yang diterima awak media yang tak ingin disebut namanya, saat dipergoki kedua anak belia tersebut di kamar mandi sedang berdua- duaan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Setelah kejadian tersebut, Ad-(inisial) santri laki-lakinya disiksa dan dipermalukan didepan para santri lainnya dengan cara dipukuli Santri (Ad-) dengan rotan.
Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wib santri laki- laki tersebut dijemput dari kamar tidurnya oleh pihak pondok pesantren untuk disiksa sebagaimana layaknya seorang pelaku kejahatan oleh pimpinan ponpes tersebut. Hal penganiayaan tersebut didengar oleh salah seorang santri yang tidak bisa tidur pada malam itu dikarenakan rintihan dan jeritan Ad- tersebut.
Akibat dari perbuatan Ar- selaku pimpinan pesantren tersebut, korban yang tak lain adalah santrinya sendiri mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya antara lain lengan atas dan bagian punggung.
Selanjutnya pihak pesantren telah mengeluarkan Ad (santri laki-laki) dari ponpes tersebut dengan alasan telah melanggar peraturan dipesantren tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Pimpinan Pondok Pesantren Salman Alfarisi biasa disapa Ustad Al-, menyangkal dugaan tindak kekerasan tersebut dan mengatakan Ad- (santri) yang dikeluarkan tersebut dikarenakan telah melanggar peraturan Ponpesnya (13/11/24).
Akhmad Zulfikar SH., selaku praktisi hukum ketika diminta tanggapannya mengatakan: "Apapun alasannya, segala bentuk kekerasan sudah jelas suatu hal yang melawan hukum, apalagi terhadap anak dibawah umur dan diberatkan lagi dengan dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak."
Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Untuk itu dalam KUHPidana telah dirumuskan dan diancamkan pidana terhadap berbagai cara dan akibat dari perbuatan yang menggunakan kekerasan. Larangan terhadap penggunaan kekerasan secara bersama dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 170 KUHPidana, terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab V (Kejahatan terhadap Ketertiban Umum), tetapi, juga dapat ditemukan pasal lainnya di mana terjadi penggunaan kekerasan bersama, yaitu Pasal 358 KUHPidana yang terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab XX (Penganiayaan).
Untuk itu "diminta kepada Bapak Hery Chariansyah, SH., MH. Selaku ketua komisi Nasional Perlindungan anak, serta Pihak Kepolisian dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengkaji ulang tentang keberadaan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Salman Alfarisi tersebut yang diduga banyak melanggar peraturan dan Undang- undang tentang perlindungan anak." Pungkasnya. (PS/ZOELIDRUS).