POSKOTASUMTERA.COM-TANJUNG BALAI-Dalam refleksi akhir tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern Keuangan di Pemerintah Kota(PEMKO) Tanjung Balai yaitu, ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai tahun 2023.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK serta UU terkait lainnya, maka BPK telah memeriksa Neraca Pemko Tanjungbalai per 31 Desember 2023 berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir, maka BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai tahun anggaran 2023 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 65.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Pokok-pokok temuan yang tertuang didalam LHP Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara berupa Kelebihan pembayaran belanja pegawai pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdiri dari dari kelebihan pembayaran honorarium kepada pengguna anggaran, pengawas lapangan, PPK, bendahara pengeluaran dan pejabat pengadaan sebesar Rp.764.603.500,-(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada tiga OPD sebesar Rp.32.657.600,-(tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh tujuh enam ratus rupiah) meliputi kelebihan atas uang harian, perjalanan dinas ganda, biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi nyata serta pembayaran untuk sewa kendaraan.
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi atas 10 paket pekerjaan jalan irigasi dan jaringan pada Dinas PUTR sehingga mengakibatkan Pemko Tanjungbalai berisiko menerima aset jalan, irigasi dan jaringan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana, kelebihan pembayaran sebesar Rp.267.398.569,99 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 246.784.917,71.
Penggunaan dana yang sudah ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 8.355.308.033,51 yang berpotensi menghambat pelaksanaan program atau kegiatan tahun anggaran berikutnya. Selanjutnya Penatausahaan dan pengamanan aset tetap dan aset lainnya belum tertib antara lain, mengakibatkan risiko terjadinya sengketa atas tanah yang belum bersertifikat.
Berdasarkan berbagai kelemahan tersebut, BPKRI merekomendasikan kepada Walikota Tanjungbalai agar memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk melakukan manajemen kas dengan cermat, lebih optimal dalam melakukan pengelolaan aset tetap. Menginstruksikan Kuasa BUD agar lebih cermat dalam menggunakan dana yang sudah ditentukan penggunaannya dan memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Aset, agar lebih cermat dalam melakukan penatausahaan aset tetap dan segera memproses aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan kepada Kadis PUTR untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada Satuan Kerja yang dipimpinnya.Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.267.398.569,99,- dan menyetorkan ke Kas Daerah serta memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp.246.784.917, 71,- pada pembayaran berikutnya.Menginstruksikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas serta Pengawas Lapangan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk Kepala OPD terkait, BPK merekomendasikan agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya, agar lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap penatausahaan dan pengamanan aset tetap.Memproses kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp.764.603.500,- untuk menyetorkan ke Kas Daerah.Selanjutnya, memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp, 32.657.600,- dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Fitra Hadi Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai terkait hal tersebut, belum lama ini membenarkan bahwa seluruh permasalahan dari LHP BPK tersebut telah diselesaikan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
(PS/SR).