Diduga Wartawan Media24Jam, Mendapatkan Diskriminasi Oleh Oknum Polsek Deli Tua

/ Sabtu, 28 Desember 2024 / 21.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA. COM-DELI SERDANG-Hal ini diketahui saat wawancara langsung awak media ini kepada Zul fahri Tanjung(wartawan media 24jam) bahwa, Seorang oknum polisi berinisial RS yang bertugas di Polsek Deli Tua,Polrestabes Medan,  diduga melakukan tindakan arogansi dengan mengusir seorang wartawan dari kantor Polsek Deli Tua, serta mengancam  wartawan dengan kalimat akan saya penjarakan kamu.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) ketika wartawan bernama Muhammad Zulfahri Tanjung, yang bekerja untuk Media24jam.Com datang ke kantor Polsek untuk melakukan konfirmasi terkait kasus perusakan pagar 'dimana pihak kepolisian Polsek Deli Tua , telah mengamankan salah satu terduga pelaku (28/2024). 

Menurut keterangan Muhammad Zulfahri Tanjung peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi Polsek Deli Tua dengan maksud untuk melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim terkait penangkapan terduga pengerusakan pagar, Namun saat berada di kantor Polsek, Bahar mengaku didatangi oleh  oknum yang langsung menunjukkan sikap kasar dan tidak profesional serta mengeluarkan kalimat acaman. 

“Saya ke Polsek untuk konfirmasi kasus penangkapan salah satu warga yang diduga merusak pagar tanah. 

Ia juga menambahkan bahwa selain mengatakan kata akan memenjarakan, oknum juga bertindak kasar dengan mendorongnya keluar dari ruangan penyidik Polsek Deli Tua.

“Saya diusir sambil oknum tersebut mengatakan mau dipenjarakan kalian, sembari mengarahkan keluar dari ruangan Penyidik Polsek Deli Tua,” ujar Muhammad Zulfahri Tanjung menceritakan kejadian yang dialaminya.

Masih kata Zulfahri","Saya menghormati dan mengikuti prosedur, saya sudah meminta izin sama anggota PHL yang sedang bertugas dalam ruang tersebut, ingin bertemu Kanit Reskrim' lalu diarahkan ke dalam, tetapi ada perlakuan dan Diskriminasi yang Saya dapatkan dari Oknum Polsek Deli Tua".

Sesuai  Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII ketentuan pidana ' Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: