Dinas Perkim Kota Tanjungbalai Kembali Lakukan Kesalahan NOMENKLATUR Proyek Jalan

/ Rabu, 11 Desember 2024 / 11.00.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai dalam mengelola berbagai jenis pekerjaan di tahun anggaran 2024 kembali mengalami kesalahan tentang Nomenklatur Proyek Jalan di beberapa lokasi.

Diberitakan sebelumnya terhadap pelaksanaan proyek pengerjaan jalan dengan konstruksi redymyx di Jalan Anggur yang mana dipapan nama proyek tercantum pekerjaannya dilaksanakan di Kelurahan Pantai Johor sedangkan proyek itu di laksanakan di Jalan Anggur gang Tembok Lingkungan 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Setelah kesalahan nomenklatur tersebut, sekarang muncul lagi permasalahan serupa terhadap pelaksanaan Program dan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan Sub Kegiatan Pembangunan Jalan berupa pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Masjid Lingkungan 1 Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang sumber dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.149.738.000,- dengan pihak pelaksana pekerjaan adalah CV Akbar Abadi, hal ini seperti yang ditemukan di papan plank proyek dari Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Hasil pantauan awak media di lapangan terlihat bahwa proyek ini dikerjakan di Jalan menuju dok (tempat perbaikan kapal) yang berlokasi di pinggiran Sungai Asahan, sehingga nomenklatur yang tertera tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut sehingga mengundang pertanyaan bagi masyarakat yang melihatnya.

Saat permasalahan kesalahan nomenklatur tersebut dikonfirmasi kepada Kadis Perkim Kota Tanjungbalai M.Amin diruang kerjanya Selasa (10-12-2024) petang mengatakan hal itu disebabkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah menolak untuk dibangun jalan sebelum adanya ganti rugi dari pemerintah, maka dengan sangat terpaksa pengerjaan jalan tersebut dialihkan kelokasi lain di lingkungan yang sama, "padahal proyek ini hasil dari kegiatan Musrembang yang diusulkan oleh adik dari pemilik tanah, namun sang adik meninggal dunia dan akhirnya pihak keluarga tidak mengijinkan untuk dibuat jalan sebelum adanya ganti rugi, sehingga pengerjaannya kami alihkan, karena untuk biaya ganti rugi tanah tidak tersedia, maka untuk kedepannya kami akan membuat surat hibah dari pemilik tanah untuk dibuat jalan guna menghindari pertikaian di lapangan", ujar M.Amin.

Menjawab pertanyaan terhadap kesalahan nomenklatur terhadap proyek jalan di Jalan Anggur gang Tembok Lingkungan 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai namun yang tertera di papan plank proyek di Kelurahan Pantai Johor yang dananya bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2024 ini M.Amin mengakui terdapat kekeliruan penulisan papan plank proyek, " seharusnya pekerjaan proyek dengan biaya Rp.89.700.000 ini adalah dana dari APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan bukan berasal dari dana APBD induk Kota Tanjungbalai tahun 2024, maka dalam hal ini terjadi kekeliruan didalamnya dan masalahnya telah kita perbaiki", ungkap M.Amin mengakhiri. 
(PS/SR).
Komentar Anda

Terkini: