POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pada Hari Selasa,10/12/2024 bertempat di ruang rapat lantai II Kejasaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara, dilaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative Justice(RJ) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Atas usul dan permohonan penyelesaian perkara secara humanis tersebut, selanjutnya ekspose dilakukan oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut yang dilakukan secara _daring_ (zoom meeting) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof.Asep Nana Mulyana dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui Restorative Justice.
Kronologi perkara, bahwa Pada hari Sabtu 05/10/2024 pukul 10.30 wib tersangka Jamalum Parningotan Situmorang dengan mengemudikan mobil minibus jenis ISUZU dengan kecepatan 40 km/jam di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, karena lalai saat mengemudi akhirnya menabrak bagian samping sebelah kanan dari Seorang anak laki laki ARJUNA MAULANA DAMANIK yang sedang berjalan kaki dan tiba tiba berlari menyeberang jalan. Karena melihat kondisi korban tersebut selanjutnya tersangka langsung mengerem mobil tersebut dan memberhentikannya, kemudian tersangka turun melihat keadaan dari korban tersebut yang sudah dalam keadaan tergeletak di badan jalan dan mengangkat tubuh Korban dari badan jalan ke beram jalan dan tersangka mencari becak bermotor untuk membawa korban tersebut ke rumah sakit umum tanjung balai dan selanjutnya berdasarkan keterangan penyidik tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Tanjung balai, dan selanjutnya diketahui bahwa korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit.
Selanjutnya tersangka menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian setelah keluarga korban menyatakan bersedia berdamai, kemudian Jaksa Fasilitator Kejari Tanjung balai melakukan mediasi antara tersangka dan keluarga korban, dan dengan kesadaran tersangka serta telah menunjukkan niat bertanggungjawab penuh terhadap keluarga korban, akhirnya keluarga korban ikhlas dan bersedia memaafkan korban dimana antara keluarga korban dan tersangka masih saling kenal.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Ibu Yuliyati Ningsih, SH. MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH menyampaikan bahwa Restoratif Justice (RJ) tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, yang dilakukan dengan mengedepankan hati nurani serta melibatkan para pihak (korban) dan pelaku (tersangka) mapun keluarganya, intinya harus ada perdamaian/kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaiakan perkara tersebut tanpa harus ke persidangan (Pengadilan), dalam hal ini Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan juga mediator bagi para pihak agar bisa bermusyawarah dan mencapai kesepakatan/perdamaian, oleh karena itu dibutuhkan juga kemampuan bagi para Jaksa untuk bisa menengahi dan memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat khususnya korban dan pelaku maupun keluarganya. Restoratif Justice (RJ) ini merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang cukup efektif dan humanis serta memberikan dampak yang positif bagi pelaku dan korban, karena dengan tercapainya perdamaian maka permasalahannya sudah dianggap selesai dan tentunya juga tidak akan menimbulkan rasa dendam yang dapat mengakibatkan konflik di kemudian hari.
(PS/SUDI RAHMAT).