POSKOTASUMATERA.COM - LABUSEL – Panitia Pemeriksaan Tanah "B" Kanwil BPN Sumut telah turun ke lapangan untuk memeriksa lahan terkait permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Jerenson Sukses Bersama (PT JSB).
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap lahan yang dimohonkan yang terletak di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Sumut, Seti Kuncoro, S.SiT, M.M., bersama jajaran Panitia Pemeriksaan Tanah "B" Kanwil BPN Sumut.
Proses pemeriksaan tanah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pemberian HGU, yang bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian lahan dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup verifikasi batas wilayah, kondisi fisik tanah, hingga kelayakan lahan untuk keperluan usaha sebagaimana dimohonkan oleh PT JSB.
Seti Kuncoro menegaskan pentingnya pemeriksaan ini sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa setiap pemberian HGU dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pihak pemerintah, pemohon, dan masyarakat dalam proses ini.
“Pemeriksaan tanah adalah salah satu upaya kami memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi dan akurasi data menjadi prioritas dalam setiap tahapan agar memberikan kepastian hukum bagi pemohon,” ujar Seti Kuncoro, Jumat (13/12/24).
Pemeriksaan ini juga melibatkan pengamatan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan hak atas tanah lainnya serta untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
Dengan selesainya tahap pemeriksaan ini, hasilnya akan menjadi dasar bagi proses lebih lanjut dalam pengajuan HGU. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung pengembangan usaha PT Jerenson Sukses Bersama sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Desa Tanjung Mulia dan sekitarnya.
Proses ini sekaligus menegaskan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam pengelolaan serta pemberian hak atas tanah di seluruh wilayah Indonesia. (PS/SAN)