Sidang Lanjutan Perkara Tipu Gelap, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa RID

/ Rabu, 04 Desember 2024 / 18.36.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sidang lanjutan Perkara Tipu Gelap pada Hari Rabu,04-11-2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dalam Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas Eksepsi RID(Terdakwa).

Dalam pembacaan Tanggapan atas Eksepsi, JPU menolak dengan tegas Eksepsi Terdakwa atau Kuasa Hukumnya dan akan melanjutkan pokok perkara.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua), Zulfida Hanum, S.H., M.H.,(Anggota), Monita Honeisty Br.Sitorus, S.H., M.H, berjalan aman dan tertib selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Minggu depan.

Ditemui dirumahnya, Siwa Kumar(korban) mengucapkan terimakasih kepada JPU atas ketegasannya menolak eksepsi Terdakwa.Siwa Kumar berharap Terdakwa mendapat hukuman yang setimpal karena masih ada korban lainnya yang juga ditipu oleh RID(Terdakwa).

" Saya ucapkan terimakasih kepada JPU yang menolak eksepsi Terdakwa atau Kuasa Hukumnya, semoga terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena, selain saya masih ada korban lain bahkan ada warga negara Malaysia", kata Siwa.

Ketika ditanya tentang beberapa nama penerima uang transferan dari Korban atas suruhan RID," kalau tentang itu, saya sudah laporkan ulang ke Polda Sumatera Utara karena, Penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kelima orang penerima uang transferan dari saya sebagai Tersangka", ungkap Siwa.

Lanjutnya," Dari rekening koran Bank masing-masing kelima orang penerima uang transferan tersebut, sudah cek dan benar ada transaksi uang masuk dan keluar yaitu, setelah saya transfer mereka pun segera kirim ke rekening RID dan ada juga yang dipakai untuk kepentingan pribadi mereka.Oleh sebab itu, apakah tidak menguatkan dugaan bahwa kelima orang ini bekerja sama dengan RID dan kenapa tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan", tuntasnya.(PS/IG).
Komentar Anda

Terkini: